Menuju konten utama

Ini Keuntungan yang Bakal Didapat Negara dan BUMN dari Hasil IPO

Praktisi perbankan menjelaskan semakin tinggi nilai saham dicatatkan perusahaan BUMN, maka pajak yang masuk ke kas negara pun lebih besar.

Ini Keuntungan yang Bakal Didapat Negara dan BUMN dari Hasil IPO
Komisaris Utama VKTR Anindya N. Bakrie (kiri) bersama Direktur Utama VKTR Gilarsi W. Setijono (tengah), dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman (kanan) memantau layar pergerakan saham saat pencatatan perdana saham PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. (VKTR) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal dinilai akan mendapatkan banyak keuntungan dari berbagai aspek. Selain dari sisi perusahaan BUMN, negara juga akan menjadi keuntungan.

Praktisi Perbankan BUMN, Chandra Bagus Sulistyo menuturkan, dari hasil IPO dilakukan BUMN negara akan mendapat keuntungan berasal dari pajak perusahaan. Dia menilai semakin tinggi nilai saham dicatatkan perusahaan BUMN, maka pajak yang masuk ke kas negara pun lebih besar.

"Negara mendapat keuntungan dari insentif perpajakan yang diberikan. Insentif ini dimiliki ketika semakin besar nilai saham dimiliki perusahaan akan pengaruhi nilai pajak yang dibayar," kata dia saat dihubungi oleh Tirto, Kamis (6/7/2023).

Diketahui, pemerintah telah memberikan ragam insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu ragam insentif pajak yakni tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan terbuka (Tbk) ditetapkan sebesar 19 persen atau lebih rendah 3 persen dari tarif normal 22 persen.

Kebijakan di atas telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tetapi ada sejumlah syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan tarif PPh badan sebesar 19 persen. Pertama, wajib menyetorkan saham untuk diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen. Kedua, saham yang ada harus dimiliki paling sedikit 300 pihak.

"Dengan begitu investor akan datang dan meningkatkan daya serap pajak yang akan masuk ke kas negara," kata Chandra.

Peneliti lembaga ESED itu melanjutkan, selain memberi keuntungan bagi negara, dana hasil IPO tersebut juga menjadi nilai positif bagi perusahaan BUMN. Pertama, BUMN akan mendapatkan sumber pembiayaan lebih besar dengan terbukanya peluang penawaran saham kepada publik.

"Artinya perusahaan bisa mendapatkan sumber pendanaan lebih banyak dari sebelumnya. Hal itu karena adanya kesempatan investor untuk datang dan menanamkan modalnya. Itu keuntungan pertama sumber pendanaan besar," jelasnya.

Kedua, membuat nilai saham perusahaan BUMN jadi lebih tinggi. Karena perusahaan ikut dalam IPO akan mendapat alokasi dana besar yang dapat pengaruhi kinerja perusahaan mereka.

"Tentu saja hal itu menjadi keuntungan perusahaan BUMN yang dia lakukan IPO," ujarnya.

Sejauh ini sudah tercatat banyak BUMN yang sudah IPO. Beberapa di antaranya bahkan menjadi emiten yang kerap diunggulkan, bahkan berhasil masuk dalam IDX BUMN 20, yang tak lain adalah indeks yang mengukur kinerja emiten-emiten BUMN terpilih.

Tahun ini, setidaknya ada empat BUMN yang dikabarkan bakal melakukan penawaran saham perdana. Dari data yang dihimpun Tirto, keempat perusahaan pelat merah ini bergerak di sektor energi, pupuk, dan perkebunan.

Adapun BUMN yang dimaksud adalah PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT Pertamina Hulu Energy (PHE), Palm Co, dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Informasi Bursa Efek Indonesia menyebutkan bahwa mulanya listing keempat BUMN ini direncanakan untuk tahun lalu.

Baca juga artikel terkait IPO BUMN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin