Menuju konten utama

Ini Daftar Lengkap UMK 2023 Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

UMK terendah yaitu di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69. Sedangkan Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp3.060.350,57.

Ini Daftar Lengkap UMK 2023 Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menari bersama usai upacara peringatan ke-94 Hari Sumpah Pemuda di alun-alun kota Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menuturkan penetapan memperhatikan inflasi provinsi, hingga nila alfa.

"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikutip dari Antara, Kamis (8/12/2022).

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Dia menjelaskan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara, sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp3.060.350,57. Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

"Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” bebernya.

Dia mengakui terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023. Salah satunya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Tetapi diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

"Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kami agak lebih tinggi, kalau gak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya," pungkasnya.

Berikut ini daftar UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng pada 2023:

  1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090
  2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123
  3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980
  4. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890
  5. Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902
  6. Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208
  7. Kabupaten Magelang Rp2.236.776
  8. Kabupaten Boyolali Rp2.155.712
  9. Kabupaten Klaten Rp2.152.322
  10. Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247
  11. Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448
  12. Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483
  13. Kabupaten Sragen Rp 1.969.569
  14. Kabupaten Grobogan Rp2.029.569
  15. Kabupaten Blora Rp2.040.080
  16. Kabupaten Rembang Rp2.015.927
  17. Kabupaten Pati Rp2.107.697
  18. Kabupaten Kudus Rp2.439.813
  19. Kabupaten Jepara Rp2.272.626
  20. Kabupaten Demak Rp2.680.421
  21. Kabupaten Semarang Rp2.480.988
  22. Kabupaten Temanggung Rp2.027.569
  23. Kabupaten Kendal Rp2.508.299
  24. Kabupaten Batang Rp2.282.025
  25. Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345
  26. Kabupaten Pemalang Rp2.081.783
  27. Kabupaten Tegal Rp2.106.237
  28. Kabupaten Brebes Rp2.018.836
  29. Kota Magelang Rp2.066.006
  30. Kota Surakarta Rp2.174.169
  31. Kota Salatiga Rp2.284.179
  32. Kota Semarang Rp3.060.348
  33. Kota Pekalongan Rp2.305.822
  34. Kota Tegal Rp2.145.012
  35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.

Baca juga artikel terkait UMK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin