Menuju konten utama

Ingub Diterapkan, Anies: Kami Mulai Pasang Panel Surya di Sekolah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 akan mulai diterapkan, salah satunya terkait panel surya.

Ingub Diterapkan, Anies: Kami Mulai Pasang Panel Surya di Sekolah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 akan mulai diterapkan, salah satunya terkait panel surya.

"Tahun 2018, kami mulai memasang panel surya di sekolah-sekolah," ungkap Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Rabu (7/8/2019).

Anies tidak menyebutkan secara spesifik sekolah mana saja yang sudah mulai menggunakan panel surya untuk energi listrik. "Sudah ada sekolahnya, sudah banyak, nanti kapan-kapan saya ajak teman-teman lihat sekolah yang sudah [pakai] panel surya," ujarnya.

Mantan Mendikbud ini juga menargetkan pada 2022 agar seluruh kantor Pemprov DKI Jakarta menggunakan panel surya sebagai sumber energi listrik.

"Kami menargetkan di tahun 2022 seluruh kantor Pemprov DKI menggunakan panel surya, apalagi kita merasakan adanya terhentinya aliran listrik, makin terasa kebutuhan untuk memiliki generator listrik yang digerakkan dari tenaga surya," ungkap Anies.

"Bayangkan kalau kemarin sudah banyak yang menggunakan tenaga surya, maka tidak terjadi masalah. Kami memilih untuk sekolah dan pemerintahan ini awal karena sekolah beroperasi di siang hari dan itu jauh lebih mudah untuk pelaksanaannya," lanjutnya.

Instruksi Gubernur tersebut diteken setelah didesak sejumlah pihak untuk serius mengurangi polusi udara buruk di Jakarta.

Bahkan instruksi tersebut diteken tepat saat hari sidang perdana gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat atas kualitas udara yang buruk di Jakarta. Dari tujuh pejabat negara yang digugat, Anies termasuk salah satunya.

Ingub tersebut berisi perintah kepada sejumlah kepala dinas dan asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Ibu Kota.

"Diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima reporter Tirto, Kamis (1/8/2019) malam.

Setidaknya terdapat tujuh instruksi yang Anies berikan kepada para anak buahnya tersebut.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri