tirto.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Satlantas Polres Tangerang Selatan melalui program C-More (Cerdas Modern Religius) mengadakan Pelayanan Simling (SIM Keliling) selama bulan Oktober 2022.
Pelayanan SIM Keliling ini merupakan layanan khusus untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Kantor Polres atau Samsat sehingga masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM di tempat-tempat terdekat di daerah mereka.
SIM yang bisa diperpanjang melalui pelayanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk SIM Mobil (SIM A) dan SIM Motor (SIM C) saja, sementara untuk SIM lainnya harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Jadwal SIM Keliling di Tangsel Selama Oktober 2022
Dilansir dari akun Instagram resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, berikut adalah lokasi dan jadwal Pelayanan SIM Keliling selama bulan Oktober 2022.
1. Senin
- Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB
ITC BSD: Pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, dan dibuka lagi pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB
2. Selasa
- Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, dan dibuka lagi pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB
- ITC BSD: Pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB
3. Rabu
- Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, dan dibuka lagi pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB
- ITC BSD: Pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB
4. Kamis
- ITC BSD: Pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB
- Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, dan dibuka lagi pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB
5. Jumat
- ITC BSD: Pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB
- Pamulan Square: Pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB, dan dibuka lagi pada pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB
6. Sabtu
- Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB
- ITC BSD: Pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB, dan dibuka lagi pada pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB
7. Minggu
- Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB
Syarat Perpanjangan Masa Berlaku SIM
Dilansir dari laman Jadwal SIM Keliling, berikut adalah syarat dan ketentuan perpanjangan SIM.
1. Perpanjangan SIM A seharga Rp 80 ribu
2. Perpanjangan SIM C seharga Rp 75 ribu
3. Membawa fotokopi KTP aktif
4. Membawa fotokopi SIM asli serta fotokopi SIM lama
5. Sudah berusia di atas 17 tahun
6. Mengisi formulir perpanjangan SIM di lokasi pelayanan
7. Untuk WNA, serahkan dokumen imigrasi.
8. Memiliki konsentrasi serta fokus yang baik.
9. Sehat secara fisik baik pendengaran maupun pengelihatan.
Proses perpanjangan di Pelayanan SIM Keliling bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
SIM yang bisa diproses di pelayanan SIM Keliling hanya SIM yang habis masa berlakunya maksimal selama 3 bulan, jika lebih dari itu, perpanjangannya harus dilakukan secara langsung di Kantor Samsat.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yandri Daniel Damaledo