tirto.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pedagang Kaki Lima/Pemilik Warung (PKLW) dan nelayan pada 2022 direncanakan bakal dicairkan pada Februari 2022.
Dalam konferensi pers, Senin (21/2/2022), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program penyaluran BLT kepada PKLW serta nelayan telah selesai di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sekarang tinggal pedoman umum dari Kapolri yang sedang disiapkan. Dan diharapkan di bulan Februari (2022) program ini bisa dijalankan,” ucap dia.
PKLW merupakan bantuan tunai yang diluncurkan pemerintah untuk modal usaha dengan tujuan penerima 1 juta pedagang atau pemilik warung dengan jumlah besaran BLT Rp1,2 juta.
Cara penyaluran bantuan tunai PKL dan nelayan yakni:
- Polri dan TNI akan mendatanya penerima dengan lmpiran NIK;
- Pendataan dilakukan via aplikasi;
- Operasi di lapangan dibantu Babinda dan Babinkamtibmas.
Syarat Penerima BLT PKL dan Nelayan 2022
Bantuan disalurkan sebanyak 1 juta paket dengan nilai Rp1,2 juta atau setara dengan bantuan presiden produktif atau BPUM.
Bantuan ini, diharapkan pengusaha UMKM, PKL dan warteg yang terdampak Covid-19 bisa menggunakan untuk modal usaha atau bertahan hidup.
Bantuan itu akan diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 4. Namun, bantuan untuk PKL dan pemilik warung tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.
Cara Mendapatkan BLT PKL dan Nelayan 2022
Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh TNI dan Polri via aplikasi.
Sementara itu, Babinsa/Bhabinkamtibmas membantu dalam proses operasj penyaluran di lapangan. Pelaku usaha perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Adapun lokasi penerima manfaat diberikan kepada 212 kabupaten/kota yang masuk dalam target pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2022.
Editor: Iswara N Raditya