Menuju konten utama

Indra Liyono Pemilik Pabrik Petasan Kosambi Diperiksa Polda Metro

Polda Metro Jaya hari ini memeriksa pemilik pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, yang terbakar dan meledak pada Kamis kemarin.

Indra Liyono Pemilik Pabrik Petasan Kosambi Diperiksa Polda Metro
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya berada di lokasi pabrik petasan yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017). ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Indra Liyono (40) pada Jumat (27/10/2017). Pemeriksaan terhadap pemilik gudang dan pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya di Kosambi, Tangerang, yang terbakar pada Kamis kemarin sekaligus memicu puluhan korban jiwa, itu masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Kepala Biro Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono menyatakan Indra tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat siang. Namun, Argo tidak menyebutkan jamnya secara pasti. Pemeriksaan itu, kata Argo, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

"Indra sudah kami bawa dari Tangerang ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sekarang masih diperiksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, hari ini.

Sebenarnya, dari pantauan Tirto, pukul 12 WIB, Jumat siang, tak terlihat Indra memasuki ruang Ditkrimum Polda Metro Jaya. Sayangnya, Argo pun tak mau menjelaskan secara rinci kronologi kedatangan Indra. Ia hanya menyatakan pihaknya akan mendalami beberapa dalam pemeriksaan Indra, terutama soal perizinan gudang dan pabrik petasan di Kosambi.

"Ada 12 perizinan dia bawa, nanti dicek," kata Argo.

Perizinan yang dibawa oleh Indra, kata Argo, adalah NPWP, Hak Operasional, surat keterangan dari kementerian dan dari kepolisian.

Selain itu, kata Argo, pihaknya juga akan mendalami perkara Standar Operating Procedure (SOP) perusahaan yang diduga tidak dijalankan sepenuhnya.

"Nanti akan ada saksi ahli juga untuk menerangkan soal itu," kata Argo.

Sebelumnya, Indra telah diperiksa di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan menyatakan penyidik kepolisian meminta keterangan Indra terkait perizinan perusahaan dan standar prosedur keselamatan pekerja.

Selain Indra, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 7 orang saksi mata terkait kejadian ini. "Pemeriksaan saksi sudah kami lakukan. Ada tujuh orang saksi yang sudah kami periksa, yang berkaitan dengan kasus tersebut," kata Argo.

Dua saksi, kata Argo, merupakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. "Ada dua orang saksi yang saat mereka bekerja di samping TKP dia melihat ada kebakaran, itu kami periksa," kata Argo.

Sementara lima saksi lainnya merupakan karyawan pabrik petasan. "Ada beberapa karyawan yang tak ikut yakni karyawan yang packing ya, yang ngepak-ngepak itu itu kami mintai keterangan. Ada yang di kantor ada yang bagian perizinan, administrasi, kami mintai juga," kata Argo.

Akibat dari kebakaran pabrik petasan yang disertai ledakan hebat itu, dari 103 pekerja, 47 orang meninggal dunia dan 46 lainnya mengalami luka-luka, sementara 10 orang lainnya belum diketahui nasibnya.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom