tirto.id -
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa Indonesia kehilangan hampir Rp 500 triliun dalam waktu 10 tahun terakhir karena ribuan perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak membayar pajak mereka ke negara.
"Ada hampir 2.000 PMA di Indonesia yang selama 10 tahun tidak membayar pajak karena selalu mengklaim dirinya rugi," kata Bambang setelah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo ketika ditemui di Kantor Presiden di Jakarta, Senin, (22/3/2016).
Menurut Bambang, seharusnya sejumlah perusahaan tersebut rata-rata membayar pajak sedikitnya Rp 25 miliar setahun.
Ia menegaskan Kementerian Keuangan akan mengupayakan perbaikan terhadap kasus penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia terkait sejumlah masalah yang ditemukan pada perusahaan-perusahaan itu.
Disamping itu, Bambang juga melaporkan mengenai masih ditemukannya ketidakpatuhan warga yang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan dalam membayar pajak.
"Dari lima juta wajib pajak itu hanya 900 ribu yang benar-benar membayar dan sumbangannya juga cuma hampir Rp 9 triliun," tegas Bambang.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak data transaksi sebagai bukti bagi wajib pajak.
Sementara itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mempertegas komitmennya untuk membantu Ditjen Pajak melalui data yang mereka miliki.
"Setiap hari PPATK menerima data minimal 150 ribu laporan dan semua bicara uang. Ini yang kita coba kembangkan, kita analisis, kita kerjasama dengan pajak sehingga ketemu langkah tertentu," kata Yusuf.
Dengan kerja sama tersebut, PPATK berharap dapat membantu negara dalam memungut pajak secara optimal bagi pembangunan bangsa. (ANT)