tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyiapkan pendampingan hukum kepada warga negara asal Indonesia, Siti Aisyah salah satu tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
"Bersama KBRI, kami siapkan pendampingan hukum untuk Siti," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Menurut laporan Antara, hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih belum bisa menemui Siti Aisyah karena persoalan izin.
Terkait dengan itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada Sabtu (18/2) lalu sempat berkomunikasi dengan Menlu Malaysia guna menegaskan kembali permintaan Pemerintah Indonesia agar dapat mendapatkan akses kekonsuleran terhadap Siti yang saat ini masih di tahanan sementara di Malaysia karena tuduhan terlibat pembunuhan Kim Jong-nam.
Siti bersama tersangka lainnya bernama Doan Thi Huong pada Jumat (17/2) telah melakukan rekonstruksi kejadian di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Tersangka Siti Aisyah ditangkap Kamis (16/2) pada pukul 02.00 waktu setempat.
Siti ditangkap terkait dugaan keterlibatan pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Kim Jong-nam (45) diduga dibunuh oleh dua perempuan dengan cara memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2), sekitar pukul 09.00 waktu setempat saat akan berangkat ke Makau.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto