tirto.id - Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Peneliti Kebijakan Publik dari The Prakarsa, Eka Afrina menilai kebijakan pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan oleh pemerintah Indonesia bisa menyebabkan masyarakat yang tidak berhati-hati akan tertular COVID-19.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah tetap perlu mengedukasi masyarakat terkait penanganan virus menular tersebut dan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) harus dikejar.
“Ya orang bisa enggak hati-hati aja karena bebas, peluang penularan masih sangat mungkin terjadi,” ujar Afrina kepada Tirto, Jumat (20/5/2022).
Namun, dia menganggap bahwa kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini tidak masalah jika diberlakukan. Kebijakan ini seharusnya hanya diterapkan di wilayah-wilayah Indonesia yang angka vaksinasi COVID-19 dosis kedua (vaksinasi lengkap) di atas 70 persen.
“Dan hanya berlaku di luar ruangan, di dalam ruangan tetap pakai masker. Catatan, edukasi ke masyarakat harus tetap dilakukan dan vaksinasi booster harus dikejar,” sambung Afrina.
Dia menyebut masyarakat yang sedang sakit juga harus diberi pemahaman agar tetap menggunakan masker. Menurut dia, penerimaan masyarakat bisa beragam terhadap kebijakan tersebut. Dan pandemi COVID-19 seharusnya sudah bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Jadi kesadaran pencegahan penularan penyakit diharapkan lebih tinggi dibanding sebelum pandemi,” kata Afrina.
Dia pun mengungkapkan bahwa kebijakan pelonggaran pemakaian di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang ini kemungkinan akan berdampak buruk, lantaran euforia dari sebagian masyarakat bisa merasa sangat bebas dengan adanya kebijakan itu. Sedangkan dampak positifnya aktivitas masyarakat mungkin bisa kembali normal seperti sebelum pandemi COVID-19.
“Jadi catatan saya memang komunikasi edukasi pemerintah harus tetap ada sebagai sistem kontrol. Tapi bisa jadi di sisi lain tidak berdampak untuk sebagian orang yang kesadarannya sudah meningkat,” terang Afrina.
“Pemerintah dan masyarakat jangan sampai lengah, harus tetap waspada. Jika ditemukan kasus penanganannya harus cepat tanggap, belajar dari sebelumnya,” tambah dia.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Maya Saputri