Menuju konten utama

Indef: Turunnya Tarif 16% Belum Cukup Tekan Mahalnya Tiket Pesawat

Indef menilai turunnya tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebanyak 16 persen belum cukup untuk menekan mahalnya harga yang saat ini dikeluhkan masyarakat.

Indef: Turunnya Tarif 16% Belum Cukup Tekan Mahalnya Tiket Pesawat
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai turunnya tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebanyak 16 persen belum cukup untuk menekan mahalnya harga yang saat ini dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, kenaikan yang dilakukan maskapai masih jauh lebih besar dari persentase penurunan TBA yang diatur pemerintah.

Bhima memperkirakan selama 10 bulan terakhir, terdapat kenaikan 50-70 persen harga tiket pesawat. Namun, penurunan TBA masih berada di kisaran 12-16 persen. Alhasil, ia yakin penurunan TBA ini tak akan cukup terasa meringankan beban masyarakat.

"Kalau cuma 16% masih kurang karena sebelumnya tarif pesawat naik lebih dari 50-70% selama 10 bulan terakhir," ucap Bhima saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (14/5/201).

"Ini belum akan terasa," tambah Bhima.

Bhima mengatakan keputusan menurunkan harga tiket ini tidak cukup hanya dengan memainkan TBA. Sebaliknya, ia menyoroti struktur pasar penerbangan Indonesia yang sebagian besar hanya dikuasai dua pemain utama. Belum lagi Garuda, katanya, sudah berancang-ancang ingin mengakuisisi Sriwijaya Air sehingga semakin merampingkan pasar penerbangan.

Menurut Bhima, bila pemerintah tak segera mengatasi polemik duopoli ini maka sulit berharap bahwa tiket pesawat dapat benar-benar turun seperti yang diinginkan masyarakat.

"Selain revisi TBA perlu juga membenahi struktur pasar penerbangan di Indonesia sehingga tidak terkonsentrasi kedua pemain besar. Duopoli juga menjadi penyebab kenaikan signifikan tarif tiket pesawat," ucap Bhima.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi juga sependapat. Ia mengatakan kenaikan tarif pesawat sebelumnya rata-rata mencapai 100 persen dari tarif bawah. Walaupun secara hitung-hitungan kertas, langkah yang menjadi wewenang Kemenhub ini diyakini dapat berpengaruh, Tulus memperkirakan praktik lapangannya belum tentu sejalan.

"Persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah," ucap Tulus.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merevisi tarif batas atas (TBA) pesawat untuk menurunkan harga tiket. TBA penerbangan domestik yang saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 72 tahun 2019 pun akan diturunkan melalui keputusan resmi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

"Maka dengan menghitung HPP dari maskapai terutama yang full service ll sesuai dengan ketentuan UU Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menetapkan batas tarif baru dengan range 12-16 persen dan ini diperuntukkan khusus pesawat jet," kata Budi Karya dalam konferensi pers pada Senin (13/5) malam lalu.

Baca juga artikel terkait TARIF PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri