Menuju konten utama

IMB Reklamasi: DPRD DKI Panggil SKPD Terkait, Bukan Gubernur Anies

DPRD DKI Jakarta belum berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan memberikan IMB di lahan reklamasi.

IMB Reklamasi: DPRD DKI Panggil SKPD Terkait, Bukan Gubernur Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan menuju mimbar sebelum menyampaikan pidato dihadapan tamu undangan rapat Paripurna Istimewa di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - DPRD DKI Jakarta belum berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi. Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

"Belum itu [mau panggil Anies]. Langkah awal teman-teman dari komisi merencanakan akan memanggil SKPD terkait dari penerbitan IMB," ujar Gembong, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Lebih lanjut Gembong menyampaikan, akan mendengarkan alasan dari SKPD yang berkaitan langsung dengan terbit IMB pada Senin (1/7/2019) atau Selasa (2/7/2019) mendatang.

"PPSP yang menerbitkan IMB, kemudian Kepala Dinas Cipta Karya yang memberikan rekomendasi," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu.

Setelah mendengarkan alasan dari SKPD tersebut, DPRD kemudian akan memutuskan tahapan serta perencanaan langkah berikutnya.

"Apakah penjelasan dari SKPD tadi sudah cukup memuaskan apa belum baru ke tahapan berikut, menentukan eskalasi langkah berikutnya apa," ujar Gembong pula.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakannya mengeluarkan IMB di lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum.

"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," kata Anies, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Elisa Sutanudjaja, Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, menilai IMB berbasis Pergub 206/2016 yang dipakai Anies merupakan imbas dari produk hukum yang buruk. “Pemprov jangan perlakukan Pergub sebagai barang keramat," tulis Elisa melalui pesan WhatsApp pada Rabu lalu.

"Karena dalam UU 26/2007 sudah tidak ada aturan terkait rencana tata bangunan dan lingkungan [nama lain panduan rancang kota]. Ini peninggalan rezim tata ruang sebelum ada UU baru."

Menurut Elisa, terdapat kejanggalan yakni IMB dikeluarkan setelah bangunan di Pulau D sudah berdiri di atas kawasan yang belum memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH