tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi khusus kepada 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia di Hari Raya Idulfitri 2020.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga merinci dari total tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan pengurangan sebagian sementara 365 orang langsung bebas.
"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).
Ia berharap pemberian remisi pada Hari Raya Lebaran menjadi momentum bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujarnya
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengatakan penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan jumlah 13.077 orang, Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530.
Ia juga memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan
(SDP).
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ujar Yunaedi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri