Menuju konten utama

IDI Harapkan Penundaan Pemecatan Terawan Dapat Redam Kegaduhan

"Analisa permasalahan penarikan izin dokter Terawan udah ngalor-ngidul, tidak terkendali."

IDI Harapkan Penundaan Pemecatan Terawan Dapat Redam Kegaduhan
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Marsis memberikan keterangan pers terkait sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Mayor Jenderal Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Jakarta, Senin (9/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan bahwa penangguhan pencabutan sementara izin praktik dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI diharapkan dapat meredam kegaduhan yang terlanjur menyeruak tentang pro/kontra metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau yang lebih dikenal dengan sebutan brainwash (cuci otak).

"Keputusan IDI sehubungan dengan telah terjadinya keresahan dan kegaduhan di masyarakat serta kalangan profesi dokter, disertai dengan ketimpangan informasi yang tajam," terang Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis di Sekretariat PB IDI Jakarta, pada Senin (9/4/2018).

Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) sebelumnya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktik Terawan selama 12 bulan (26 Februari 2018 hingga 26 Februari 2019). Ilham Oetama Marsis mengatakan keputusan PB IDI ini diambil setelah informasi pencabutan izin keanggotaan Terawan dari IDI bocor ke publik dan menimbulkan kegaduhan.

"Rapat MPP (Majelis Pimpinan Pusat) memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu," ujarnya.

Rapat MPP pada Minggu (8/4/2018), dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan pusat, yaitu Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

Menurut Ilham Oetama Marsis, permasalahan Terapi Medis Terawan yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat umum maupun profesional kedokteran dikarenakan banyak informasi yang masih simpang siur dan meluas.

Seperti ketidakpahaman masyarakat terkait etik profesi kedokteran serta ketidakpahaman kalangan dokter terkait proses yang terjadi di internal organisasi profesi. Salah satunya kesimpangsiuran dikatakannya juga melalui media yang ada.

"Analisa permasalahan penarikan izin dokter Terawan udah ngalor-ngidul, tidak terkendali," ungkapnya.

Menurutnya, langkah PB IDI ini juga mempertimbangkan hak Terawan sebagai tertuduh, agar ia bisa menyampaikan pembelaan diri disertai bukti dalam forum pembelaan. Diterangkan bahwa hal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI pasal 8 tentang hak pembelaan anggota IDI.

Pada Jumat (6/4/2018) PB IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap Terawan. "Penundaan karena akan menguji bukti-bukti dan rekomendasi MKEK. Terawan sudah lakukan pembelaan Jumat lalu. Kami tentu menunggu bukti-bukti yang perlu kami nilai," kata dia.

Sementara ini, pihak IDI belum menentukan target waktu penangguhan pencabutan izin praktik Terawan. Lantaran, masih menunggu uji bukti pembelaan dari Terawan dan uji metode praktik Terawan oleh Tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga artikel terkait KASUS DOKTER TERAWAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yulaika Ramadhani