tirto.id - Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menantang kedua capres-cawapres dan tim suksesnya mengumumkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kepada publik.
Firdaus menyatakan hal itu karena selama masa kampanye Pilpres 2019 muncul tudingan mengenai realisasi pajak yang tidak optimal, terutama di sektor-sektor strategis, dan tax ratio yang rendah.
"Maka satu permintaan, sebelum debat yang kedua atau pencoblosan, kami menantang masing-masing pasangan calon 01 dan 02, kalau bisa juga tim suksesnya, termasuk partai politiknya, untuk membuka SPT pajaknya tiga atau 5 tahun terakhir," kata Firdaus di kantor ICW, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Firdaus beralasan pembukaan SPT pajak ke publik akan membuktikan komitmen Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga serta tim suksesnya dalam membayar pajak.
Data SPT pajak hanya bisa dibuka jika didasari perintah pengadilan, Kementerian Keuangan atau niat individu. Sementara sampai saat ini, menurut Firdaus, belum ada paslon dan tim suksesnya yang pernah membuka pelaporan pajaknya ke publik.
Padahal, kata dia, keterbukaan seperti itu akan memastikan setiap paslon dan tim suksesnya tidak terlibat kasus penggelapan pajak.
"Jangan-jangan, seperti yang saya katakan tadi, anda punya Rp35 triliun, tapi bayar pajak 0. Lebih besar seorang tukang pecel lele yang membayar pajak UMKM," kata Firdaus.
Firdaus menambahkan permintaannya tersebut tidak terlepas dari konteks momentum saat ini, yakni masa pelaporan SPT pajak yang tenggat akhirnya adalah 31 Maret 2019. Oleh karena itu, ICW menantang kedua paslon membuka SPT pajaknya ke publik sebelum Pilpres 2019 berakhir.
"Paling enggak, [dalam] debat kedua itu [menunjukkan] komitmen [membuka SPT pajak] dan kemudian diwujudkan sebelum masa pencoblosan [Pilpres 2019]," kata Firdaus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom