tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan PKPU terkait larangan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2019.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz mengatakan wajar saja jika KPU belum mengambil langkah untuk merevisi karena sampai saat ini belum mendapatkan salinan putusan MA.
"Ada berbagai macam alasan klasik dari Mahkamah Agung soal belum dikeluarkannya putusan tersebut, kan bisa saja apa yang disampaikan di pernyataan berbeda dengan putusan yang ada dan pasal mana yang dibatalkan juga belum tahu," ujar Donal, di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Padahal, kata Donal, melalui salinan putusan tersebutlah KPU bisa menentukan langkah apa yang harus diambil. Donal berpendapat, hal itulah yang menjadi masalah mengapa KPU belum mengambil langkah progresif hingga saat ini.
Pada pertemuannya di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (16/9) lalu, Donal sempat menyarankan agar KPU menunggu putusan resmi Mahkamah Agung untuk menentukan langkah tepat yang bisa diambil.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar KPU memberikan tanda kepada caleg yang pernah terbukti terlibat korupsi, di dalam surat suara. Langkah ini, menurut Donal, sesuai wacana yang pernah dilempar Presiden Jokowi, bahwa caleg eks koruptor tidak perlu dilarang melainkan “ditandai” saja.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menyatakan pihaknya akan mengirimkan salinan putusan ke KPU hari ini, Senin (17/9).
"Insya Allah malam hari ini juga dikirimkan. Tetapi jam berapa saya belum tahu," kata Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Senin (17/9).
Penulis: Atik Soraya
Editor: Alexander Haryanto