Menuju konten utama

ICW: Pemilih Pilkada Bekasi akan Dibeli Rp50-250 Ribu

Investigasi ICW menemukan bukti ada kandidat di Pilkada Bekasi 2017 yang telah mendistribusikan dana pada jejaring tim suksesnya untuk membeli suara pemilih senilai Rp50-250 ribu. 

ICW: Pemilih Pilkada Bekasi akan Dibeli Rp50-250 Ribu
Lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi mengikuti debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Studio Kompas TV, Jakarta, Senin (6/2/2017). Debat publik Pilkada Kabupaten Bekasi yang diikuti lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yakni Kartika Kadir-Abdul Kholik, Sa'dudin-Ahmad Dhani, Obon Tabroni-Bambang Sumaryono, Iin Farihin-Mahfudz dan Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja. ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah indikasi kuat praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri AA mengatakan investigasi organisasinya menemukan bukti adanya kandidat di Pilkada Bekasi 2017 yang telah mendistribusikan dana pada jejaring tim suksesnya.

Mereka kini sedang mencari warga atau kelompok warga yang bersedia menyebarkan duit sogokan itu langsung kepada pemilih di Pilkada Bekasi 2017.

"Nilai uang yang akan ditawarkan pada pemilih bervariasi mulai dari 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu,” kata Febri di Bekasi pada Sabtu (11/2/2017) seperti dikutip Antara.

Temuan itu merupakan sebagian dari hasil investigasi tim bentukan ICW yang menyelidiki indikasi politik uang di Pilkada Bekasi selama November 2016 sampai Januari 2017 di 48 desa yang ada di Kabupaten Bekasi.

Tim itu menerapkan metode investigasi berupa observasi dan wawancara yang berfokus menelusuri aliran dana politik uang, distribusinya dan dampaknya terhadap pemilih di Bekasi.

Febri menambahkan temuan tersebut merupakan hasil investigasi, yang berlangsung di 20 desa di Bekasi. Keduapuluh desa itu ialah Bantar Jaya, Lenggahsari, Sumber Urip, Medalkrisna, Jayalaksana, Sukamulya, Karangasih, Pahlawan Setia, Sukarukun dan Jati Baru.

Selain itu, Desa Sukadarma, Hegarmanah, Sirna Jaya, Sindangjaya, Jaya Sampurna, Setia Mekar, Setia Mulya, Mekarsari, Setia Mulya dan Taman Rahayu.

Berdasarkan temuan ini, ICW mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bekasi dan seluruh masyarakat untuk memelototi dan melaporkan kegiatan tim pemenangan kandidat Pilkada di Bekasi yang menyebarkan uang untuk mempengaruhi sikap pemilih.

Menurut Febri ICW juga mengimbau agar masyarakat Bekasi menolak pembesian uang dari tim sukses kandidat di Pilkada Bekasi 2017.

“Kami minta pemilih tidak terpengaruh suaranya oleh uang yang disebar oleh kandidat,” kata Febri.

Dia mengingatkan pasal 73 Ayat 1 dan pasal 187 Undang-Undang Pilkada Tahun 2016 secara tegas melarang politik uang. Bila terbukti melakukan politik uang, maka hukuman pidana bisa dijatuhkan kepada pemberi maupun penerima duit sogokan jelang Pilkada itu.

Pilkada Bekasi 2017 diikuti 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Mereka ialah pasangan nomor urut 1, Meilina Kartika-Abdul Kholik, pasangan nomor urut 2, Sa’duddin-Ahmad Dhani Prasetyo dan pasangan nomor urut 3, Obon Tabroni-Bambang Sumaryono.

Dua pasangan calon lain adalah pasangan nomor urut 4, Iin Farihin-Mahfudz dan pasangan nomor urut 5, Neneng Yasin-Eka Supriatmaja.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2017 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom