Menuju konten utama

ICW: Dugaan Setnov Aktif Atur Proyek E-KTP Makin Kuat

ICW menilai keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto semakin kuat sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP.

ICW: Dugaan Setnov Aktif Atur Proyek E-KTP Makin Kuat
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo (kiri), di kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/10). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto semakin kuat sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP. Ditambah peran Setnov disebut kembali dalam sidang dakwaan Andi Agustinus atau Andi Narogong kemarin, Senin (14/8/2017).

“Sejak awal, sejak pembacaan tuntutan kepada terdakwa lain kan juga begitu. SN (Setya Novanto) dipandang sebagai pihak yang aktif mengatur (proyek e-KTP),” kata Adnan.

Menurut Adnan, penetapan status tersangka kepada Setya Novanto sejak awal memang menjelaskan bahwa ia memiliki hubungan jelas dengan Andi Narogong. Keterlibatan Novanto ini makin bisa ditegaskan jika melihat status Irman dan Sugiharto yang sudah divonis bersalah.

“Logikanya, kalau dari pihak eksekutif (Irman dan Sugiharto) jadi terpidana, apakah mereka korupsi sendirian?” jelasnya retoris.

Ia meyakini akan ada pihak lain yang juga terjerat, salah satunya Setya Novanto.”Intinya, sepanjang buktinya kuat, ya bisa,” katanya lagi.

Penyelidikan saksi kasus e-KTP selama ini pun mulai mengarah kepada keterlibatan Novanto secara spesifik. Adnan yakin bahwa KPK pasti sudah menyimpan dua alat bukti yang bisa memastikan keterlibatan Novanto. Rekaman ataupun keterangan dalam sidang dakwaan kemarin –menurut Adnan– tidak cukup kuat untuk menjerat Novanto. “Rekaman kemarin itu khan bukti yang diperluas sehingga tidak bisa digunakan sebagai bukti utama," katanya.

“Kita juga tidak tahu apakah KPK gunakan itu sebagai bukti untuk menjerat SN atau tidak. Kalau cuma lihat rekaman saja ya gak bisa,” jelas Adnan.

Sedangkan juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin, Senin (14/8/2017) memaparkan bahwa penyelidikan KPK masih berjalan. “Hari ini kita juga sudah periksa sejumlah orang untuk Setya Novanto,” klaimnya. Menurut Adnan, nama Setya Novanto yang hilang dari vonis bukan berarti status tersangka Novanto hilang seutuhnya.

Menurutnya, hal itu terjadi hanya karena ada beberapa fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan. Mengidentifikasi hal ini, Komisi Yudisial pun sudah membentuk tim untuk menyelidiki hakim sidang e-KTP.

“Jadi nanti kita lihat perkembangan seperti apa,” ujar Febri.

“KY memang memiliki kewenangan untuk penegakan etika dan martabat hakim, dan kita hormati –kalau kemudian KY melakukan investigasi atau membentuk tim atau sejenisnya," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri