tirto.id - Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengatakan istrinya, Rosti Simanjuntak menceritakan kemarahan istrinya saat tahu tak ada kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Semua bermula ketika ada rombongan polisi yang datang ke rumahnya usai pemakaman Brigadir Yosua. Salah satu orang yang mereka kenal ialah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.
Samuel mengatakan Hendra saat itu menceritakan kronologis kematian Yosua di depan Rosti, kakak, dan adik Brigadir Yosua. Lantas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu Ridwan Soplanit yang turut hadir, memaparkan perihal baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer.
Samuel lantas tak percaya tembakan anaknya tak mengenai sasaran.
“Saya tanya ‘mohon maaf, Pak, mana yang lebih akurat tembak dengan dua tangan atau satu tangan? Setahu saya akurat dua tangan. Si Kasat Reskrim bilang 'dia menembak dengan keadaan panik'," ucap Samuel saat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Samuel meminta agar kepolisian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun, menurut Samuel ada seorang polisi berpangkat Kombes dengan posisi di sebelah Hendra menegaskan tak ada kamera pengawas di rumah dinas Sambo dan meminta Samuel tak berdebat.
Sontak Rosti Simanjuntak marah mendengar jawaban tidak ada kamera pengawas, hal itu tak masuk akal.
"Istri saya dengan nada marah [berkata] 'Hei, kamu bilang tidak ada CCTV. Ini lingkungan sekolahan dari pintu gerbang ada CCTV, ayo ke kantor, kelihatan (orang) yang datang. Masa rumah jenderal tidak ada CCTV?’,” ujar Samuel menirukan perkataan istrinya.
Sebelum angkat kaki, Hendra menyuruh keluarga Yosua ke Jakarta untuk ambil barang bukti perkara.
"Mereka menyuruh kami untuk mengambil bukti itu, harus datang ke Jakarta. Buktikan barang bukti yang sah jangan asal bunyi, karena saking kesalnya saya, anak saya dibunuh,” terang Rosti.
“Saya langsung bilang 'kamu seorang jenderal tidak usah banyak bicara, saya yang membesarkan anakku, jadi jangan banyak bicara CCTV," imbuh Rosti.
Hari ini Samuel dan Rosti jadi saksi atas terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Dua orang itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Selain mereka, terdakwa pada kasus ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto