tirto.id - Hukuman terhadap terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes B Kotjo meningkat jadi 4,5 tahun. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tulis salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diterima Tirto pada Senin (11/2/2019).
Selain itu, pemegang saham Blackgold Natural Resource ini pun dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan pengusaha 67 tahun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Uang itu diberikan agar Eni membantu Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Putusan ini dibacakan pada 31 Januari 2019. Hakim yang bertugas menangani perkara ini, antara lain Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto, dan Rusydi.
Namun, dalam musyawarah majelis hakim sempat muncul sikap tidak setuju dari hakim Hening Tyastanto. Ia menilai hukuman 4,5 tahun penjara bagi Kotjo masih tergolong ringan.
Kendati begitu, hukuman ini lebih berat dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Kotjo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri