tirto.id - Shalat tarawih empat rakaat sekali salam kadang menjadi perbincangan di kalangan umat Islam terkait dasar tuntunannya. Bolehkah shalat tarawih 4 rakaat 1 salam diterapkan saat menjalankannya sendirian ataupun berjamaah?
Shalat tarawih 4 rakaat dilakukan menggunakan skema 4-4-3. Dari total 11 rakaat yang ada, tarawih dikerjakan sebanyak dua kali salat yang masing-masing memiliki 4 rakaat 1 salam. Ibadah ditutup dengan salat witir 3 rakaat 1 salam.
Formasi 4-4-3 kerap digunakan oleh sebagian umat Islam, seperti kalangan warga Muhammadiyah. Sementara itu, ada pula pelaksanaan salat tarawih yang mengadopsi formasi 2-2-2-2-2-1 rakaat.
Hadis Mengenai Hukum Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Salam
Pertanyaan mengenai apakah shalat tarawih bisa 4 rakaat, terjawab melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha. Istri Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut mengatakan dalam sebuah hadis seperti berikut:
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melakukan salat sunnah di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat 4 rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. Kemudian beliau shalat lagi 4 rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagaimana Hukum Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Salam? Ini Penjelasannya
Persoalan apakah boleh shalat tarawih 4 rakaat, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Ada yang memperbolehkan, memakruhkan, hingga menganggapnya tidak sah. Pendapat yang menyatakan tidak sah, solusinya dengan menerapkan formasi 2 rakaat sekali salam.
Menanggapi hadis Aisyah mengenai Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjalankan salat 4 rakaat lalu salam, Imam An-Nawawi menyatakan kebolehan melakukan hal tersebut. Pada laman Fatwa Tarjih Muhammadiyah disebutkan, An-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan salat malam menerapkan empat rakaat, boleh sekali salam. An-Nawawi juga mengungkapkan bahwa salam sesudah empat rakaat telah menerangkan hukum boleh (jawaz).
Pendapat An-Nawawi diamini oleh ahli hadis, Nashiruddin Al-Albani. Albani dalam buku Shalatut-Tarawih memaparkan bahwa ucapan Imam An-Nawawi benar. Ada pun pendapat sebagian ulama Syafi'iyah yang menganggap salat empat rakaat dengan satu salam tidak sah, menyelisihi hadis sahih dan menafikan pendapat An-Nawawi mengenai hukum kebolehannya.
Albani mengatakan, “Dan sungguh benar ucapan Imam an-Nawawi rahimahullah itu, maka mengenai pendapat ulama-ulama Syafi’iyyah bahwa wajib salam tiap dua raka’at dan bila salat empat rakaat dengan satu salam tidak sah, sebagaimana terdapat dalam kitab fiqih mazhab empat itu dan uraian al-Qasthallani terhadap hadis al-Bukhari dan lainnya, hal itu menyalahi hadis (Aisyah) yang shahih itu serta menafikan terhadap ucapan (pendapat) an-Nawawi yang mengatakan hukum boleh (jawaz) itu. Padahal an-Nawawi salah seorang ulama besar ahli tahqiq dalam mazhab Syafi’i, hal itu tidak bisa ditolerir (dibenarkan) bagi siapapun juga berfatwa menyalahi ucapan beliau itu."
Di sisi lain, hukum shalat tarawih 4 rakaat 1 salam ada pula para ulama yang tidak memperbolehkan. Dalilnya hadis dari Ibnu Umar mengenai salat malam yang dikerjakan 2 rakaat setiap bagiannya. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Salat malam itu 2 (rakaat) 2 (rakaat). Jika kalian takut akan datangnya subuh, maka sholatlah satu rakaat (witir) sebagai penutup.” (Muttafaq ‘Alaih)
Menurut pendapat ulama tersebut, hadis Aisyah yang mengatakan Nabi salat 4 rakaat sekali salam adalah hadis umum. Hadis dari Ibnu Umar merupakan pengkhususannya.
Adapun maksud 4 rakaat pada hadis Aisyah yaitu Nabi salat 2 rakaat sekali salam begitu seterusnya, hingga saat selesai 4 rakaat beliau istirahat. Dengan demikian hal itu bukan artinya Nabi salam setiap 4 rakaat.
Bahasan pelaksanaan salat tarawih 4 rakaat sekali salam menjadi hal khilafiyah. Ahmad Zarkasih dalam artikel daring Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak? menyampaikan perbedaan pandangan empat mazhab seperti berikut:
1. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat salat tarawih disunahkan agar dilakukan 2 rakaat dengan sekali salam, dan ini lebih utama (afdal). Jika mengakhirkan salam sampai di rakaat 4 hukumnya makruh. (Hasyiyatu Al-‘Adwi 1/353)2. Mazhab Syafi'i
Para ulama mazhab Syafi'i berpendapat salat tarawih dengan 4 rakaat satu salam, salatnya menjadi tidak sah. Salat tersebut bahkan batal apabila dikerjakan dengan sengaja dan ia mengetahui hal tersebut.Namun, jika salat itu adalah sunnah mutalk dan bukan tarawih maka tidak apa-apa. Apabila salat tarawih dilakukan 4 rakaat satu salam akan menyerupai salat farduterkait kesamaannya untuk dijalankan secara berjamaah. (Nihayatul Muhtaj 2/123, Ansal-Matholib 1/201)
3. Mazhab Hanafi
Para ulama mazhab Hanafi menyatakan salat tarawih yang dilakukan seluruhnya dengan satu salam saja, dan duduk tasyahud pada setiap 2 rakaat, salat tetap sah karena memenuhi rukun dan syarat salat. Menurut mazhab Hanafi, memperbarui takbiratul ihram 2 rakaan bukan syarat salat, tapi dimakruhkan karena tidak sesuai dengan apa yang diwariskan dari dulu. (Bada’i Al-Shona’i 1/289, Rodd Al-Muhtar 1/474)4. Mazhab Hambali
Ulama mazhab Hambali tidak membahas masalah pelaksanaan tarawih dalam berbagai kitab mereka. Namun, dalam kitab Al-Inshaf yang ditulis Al-Mardawi disebutkan mengenai hal tersebut bahwa lebih afdol melaksanakan salat sunah pada siang dan malam hari sebanyak 2 rakaat satu salam.Jika salat sunah dilakukan lebih dari 2 rakaat tetap sah, bahkan sampai 8 rakaat di malam hari dan 4 rakaat di siang hari. Hal ini menjkadi pendapat mazhab Hambali. (Al-Inshof 2/132).
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ibnu Azis