Menuju konten utama

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan adalah makruh. Namun, jika mendesak dan harus dilakukan, ia diperbolehkan, serta tak membatalkan puasa.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?
Ilustrasi memasak saat puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Menurut para ulama, hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan adalah makruh dan sebaiknya tidak dilakukan. Namun, jika hal itu mendesak dan harus dikerjakan, tindakan itu tidak membatalkan puasa. Berikut ini penjelasan hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan dalam Islam.

Tindakan mencicipi makanan itu bukan berarti menelan makanan tersebut. Jika masakan yang dicicipi masih berada di lidah dan tidak melewati tenggorokan, hal itu tidak membatalkan puasa.

Bagaimanapun juga, salah satu pembatal puasa adalah mengonsumsi makanan atau minuman. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hal itu membatalkan puasa.

Orang yang kerap mencicipi masakan adalah koki, tukang masak, atau yang sedang menyiapkan hidangan untuk berbuka puasa. Orang-orang tersebut kadang kala ragu apakah racikan bumbu masakan sudah tepat atau belum.

Mau tidak mau, cara untuk memastikan hal tersebut adalah dengan mencicipi santapan yang sedang dimasak. Lantas, apakah hal itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya ketika dilakukan saat berpuasa Ramadan?

Dalam hal ini, mencicipi masakan dalam keadaan berpuasa hukumnya makruh, menurut ulama mazhab Syafi'i, Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfatith Thullab (2005).

"Di antara hal-hal makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu," tulis Abdullah bin Al-Hijazi.

Ulama mazhab Syafi'i itu melanjutkan bahwa jika profesi seseorang adalah tukang masak, koki, atau sedang menyiapkan masakan bagi keluarga atau orang banyak, hal itu diperbolehkan.

Dalilnya adalah perkataan sahabat Abdullah bin Abbas RA dalam riwayat marfu' dan dengan sanad hasan: “Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang hal itu tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”

Pada kondisi lain, orang tua yang hendak mengobati anaknya yang sedang sakit, ia dapat mencicipi cairan obat apakah terasa sangat pahit atau tidak. Hal ini juga diperbolehkan dalam Islam.

Dalam hal ini, jika mencicipi masakan atau obat, sisa-sisa zat itu harus segera dikeluarkan kembali usai dicicipi. Jangan ditahan di lidah, apalagi sampai tertelan.

Apabila sampai tertelan, tidak ada perbedaan pendapat bahwa hal itu membatalkan puasa.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom