tirto.id - Beredar sejumlah narasi dalam bentuk video, gambar dan keterangan teks di media sosial terkait klaim adanya kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku mulai 1 Mei 2024. Narasi yang sama menyebut, kenaikan tarif listrik tersebut juga diikuti kenaikan harga sejumlah bahan pokok lain, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, beras dan minyak.
Narasi tersebut diketahui disebarkan oleh sejumlah akun di Facebook, di antaranya “Ayu Gendhis”,“Sampari”,“Berita Nusantara Raya”, “Prabowo Gibran Presiden Kita 2024”, dan “Asya Mom’s Nabila” dalam periode Senin (29/4/2024) hingga Sabtu (4/5/2024).
Video dalam unggahan tersebut menyertakan keterangan teks berbunyi, “Pemberitahuan Tarif Terbaru Listrik perkWh, Resmi Berlaku Mulai 1 Mei 2024 Rakyat Wajib Tahu” dan “Gw Kasih Tau Ni Pendukung 02 – Listrik Naik – BBM Naik – Gas Naik – Minyak Naik – Beras Naik – Gula Naik Yang Turun Cuma Buah Kelapa."
Lebih lanjut, salah satu akun juga menulis takarir pada unggahan Sabtu (4/5/2024), yang berbunyi, “*TARIF LISTRIK NAIK PER kWh RESMI BERLAKU 1 MEI RAKYAT WAJIB TAHU...!!!*..mau nyaaaaa LANJUTKAN .....”
Sepanjang Senin (29/4/2024) hingga Senin (27/5/2024) atau selama 28 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah mendapatkan sebanyak sembilan tanda reaksi, 8 komentar dan telah dibagikan sebanyak tiga kali.
Lantas, benarkah informasi yang menyebut bahwa ada kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2024?
Penelusuran Fakta
Untuk mengetahui kebenaran klaim tersebut, Tirto melakukan penelusuran dengan mengunjungi situs resmi PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan.
Hasilnya, kami menemukan bantahan resmi dari PLN terkait informasi adanya kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2024. Bantahan ini disampaikan melalui siaran pers berjudul “Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Pemerintah Perhatikan Daya Beli Masyarakat dan Dukung PLN Jaga Mutu Pelayanan” yang diunggah pada Jumat (29/3/2024).
Menurut siaran pers itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, memastikan bahwa tarif listrik pada triwulan II 2024 (April-Juni) tidak mengalami kenaikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman, seperti dilansir dari situs resmi PLN, Jumat (29/3/2024).
Jisman juga memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan siap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dengan menghadirkan tarif listrik yang tetap terjangkau untuk periode triwulan II tahun 2024.
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di triwulan II 2024 (April-Juni) dapat diakses melalui link berikut ini https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. Berdasarkan pengamatan Tirto, memang tidak ada kenaikan tarif listrik yang terjadi pada kuartal II 2024 (April-Juni) jika dibandingkan dengan kuartal I 2024 (Januari-Maret).
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan informasi bahwa ada kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2024.
PT PLN (Persero) sendiri secara resmi telah membantah klaim ini. PLN memastikan tarif listrik pada triwulan II 2024 (April-Juni) tidak akan mengalami kenaikan.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa ada kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty