Menuju konten utama

Hina Presiden soal Corona Dipidana, Kapolri: Biasa Ada Pro-Kontra

Bila tidak setuju dengan penegakan hukum yang dilakukan polisi, Kapolri siap dipraperadilankan tersangka penghinaan terhadap presiden.

Hina Presiden soal Corona Dipidana, Kapolri: Biasa Ada Pro-Kontra
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberi sambutan saat Peluncuran tim dan kostum Bhayangkara di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara dalam situasi pandemi Covid-19, yang menimbulkan pertentangan di masyarakat.

Menurut Idham proses penegakkan hukum memang tidak bisa puaskan semua orang. Bila tidak setuju dengan penegakan hukum yang dilakukan polisi, kata Idham mekanisme praperadilan dapat dilakukan.

"Pro dan kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," ucap Idham, Rabu (8/4/2020).

Secara keseluruhan, lima telegram yang dikeluarkan Idham diklaim berguna sebagai pedoman pelaksanaan tugas Polri selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. Khususnya pelaksanaan tugas yang diemban fungsi Reserse Kriminal dan jajarannya.

Surat pertama Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat kedua Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Surat ketiga Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber. Surat keempat Nomor: ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. Surat kelima Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.

Sementara, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat situasi pandemi Covid-19 seharusnya tak dijadikan momen oleh aparat penegak hukum untuk membungkam kebebasan berpendapat warga negara secara eksesif melalui penjeratan pasal-pasal UU ITE dan KUHP.

"Kami tegas mengecam tindakan tersebut dan meminta kepolisian agar segera menghentikan segala proses hukum terhadap setiap orang yang menggunakan haknya untuk berekspresi secara sah," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Polisi menggunakan KUHP dan UU ITE sebagai dasar, dengan terang-terangan menganggap para pelaku melakukan pidana penghinaan terhadap presiden.

"Sebuah tindak pidana yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Kami menilai semua kasus tersebut mengarah pada masalah pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi atas nama penghinaan presiden," sambung Erasmus.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto