Menuju konten utama

Benarkah Anak SMA di Medan Tak Naik Kelas karena Ungkap Pungli?

Heboh seorang siswa SMA di Medan yang tidak naik kelas karena orang tua ungkap kasus pungli di sekolah. Benarkah?

Benarkah Anak SMA di Medan Tak Naik Kelas karena Ungkap Pungli?
Ilustrasi Pungli. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Beredar video seorang pria yang memprotes anaknya tidak naik kelas karena diduga melaporkan pungli kepala sekolah. Pria tersebut menduga absensi hanya alasan, dan anaknya tidak naik kelas karena balas dendam atas laporannya.

Video pernyataan orang tua murid di Medan itu kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, orang tua yang bernama Choky Indra mengaku bahwa anaknya yang bernama MS, siswi kelas XI MIA-3 di SMAN 8 Medan, tidak naik kelas karena telah melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Choky dalam video tersebut menyatakan bahwa MS seharusnya naik kelas karena memiliki nilai yang bagus. Namun, karena Choky melaporkan dugaan pungli senilai Rp150 ribu per bulan kepada kepala sekolah, MS malah dinyatakan tidak naik kelas dengan alasan absensi yang dibuat-buat.

Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, membantah tudingan tersebut. Rosmaida menyatakan bahwa MS tidak naik kelas karena absensinya yang melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh dewan guru. Rosmaida juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara laporan pungli dengan keputusan MS untuk tidak naik kelas.

Benarkah Pungli Bikin Tak Naik Kelas? Ini Tanggapan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan

Rosmaida Asianna Purba, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara tidak naik kelasnya siswi berinisial MS dengan laporan pungli yang dilakukan orang tuanya. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat dewan guru dan absensi siswi yang melebihi batas ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 disebutkan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.

"Hasil rapat dengan Dewan Guru memutuskan terjaring (tinggal kelas) karena salah satu dari poin kriteria itu anak ini terjaring karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari," kata Rosmaida Asianna Purba, Senin (24/6/2024).

"Kebetulan memang kalau di semester 1 anak ini absensinya itu sesuai rapor ya. Di semester 1 anak ini 11 hari tanpa keterangan, 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruhnya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari," imbuhnya.

Rosmaida menyebutkan jika siswinya mulai sering tidak masuk sekolah sejak Februari 2024. Dia sendiri dilaporkan melakukan pungli pada Februari.

"Jadi anak ini saya lihat dari absensinya guru BK-nya itu mulai banyak absennya di Februari dan kebetulan saya itu dilaporkan mulai Februari," ucapnya.

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra