Menuju konten utama

Enam BUMN Terancam Dibubarkan, Berikut Daftarnya

Danareksa menyebut 4 perusahaan memiliki peluang kembali bangkit dan 6 perusahaan kemungkinan akan dihentikan.

Enam BUMN Terancam Dibubarkan, Berikut Daftarnya
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi. ANTARA/Maria Cicilia Galuh.

tirto.id - Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, mengungkapkan terdapat 21 BUMN dan satu anak usaha BUMN yang berstatus titip kelola dan sedang mendapatkan penanganan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Dari daftar BUMN yang berstatus titip kelola tersebut, dijelaskan bahwa 4 perusahaan memiliki peluang kembali bangkit dan 6 perusahaan kemungkinan akan dihentikan.

"Yang potensi minimum operasi itu sebenarnya more than likely akan kita setop, apakah nanti lewat likuidasi atau pembubaran BUMN, sepertinya ke sana ujungnya," ungkap Yadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).

Daftar enam perusahaan yang masuk dalam kategori potensi operasi minimum atau terancam dibubarkan dalam waktu dekat antara lain PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Sementara itu, keempat perusahaan BUMN yang memiliki peluang untuk kembali pulih yakni Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).

Dia menjelaskan, khusus perusahaan Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan Industri Kapal Indonesia secara permintaan cukup pulih karena disokong BUMN linier seperti Pelni, ASDP, bahkan Pertamina yang memerlukan servis mereka.

"Ke depannya peluang mereka untuk bangkit kembali sangat tinggi. Makanya ini istilahnya mempunyai peluang untuk kita melakukan scaling up," ujar Yadi.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, pernah membubarkan 7 perusahaan pelat merah jelang akhir 2023. Penutupan permanen 7 BUMN tersebut lantaran memiliki kinerja yang buruk atau financial distress dan highly over-laverage.

Penanganan dan tindak lanjut pembubaran terhadap 7 BUMN untuk perusahaan PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Sementara untuk PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) dalam proses penandatanganan PP Pembubaran.

Tiko menuturkan, proses pembubaran dilakukan secara bertahap sesuai transformasi Kementerian BUMN hingga 2034. Dia juga berharap, proses pembubaran akan memangkas perusahaan pelat merah hingga berjumlah kurang dari 40 dengan 12 klaster ke depannya.

Direktur Utama PPA, Teguh Wirahadikusumah, mengatakan proses pembubaran 7 BUMN dilakukan melalui proses pengadilan. Setelah itu, dilanjutkan melalui proses kurator untuk menyelesaikan aset.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang