Menuju konten utama

Hatta Ali: Tidak Sedikitpun Menyinggung Kasus La Nyalla

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan tidak melakukan intervensi atas kasus La Nyalla Mahmud Mattaliti, yang merupakan keponakan Hatta Ali.

Hatta Ali: Tidak Sedikitpun Menyinggung Kasus La Nyalla
Hatta Ali.ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna.

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan tidak melakukan intervensi atas kasus La Nyalla Mahmud Mattaliti, yang merupakan keponakan Hatta Ali. Dalam jumpa pers, ia berkali-kali menegaskan tidak mengintervensi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tersebut.

"Yang bersangkutan memang kerabat dekat saya, namun saya tidak melakukan intervensi atas kasus La Nyalla," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu, (28/12/2016) seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan itu menyusul kepusutan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutuskan membebaskan La Nyalla dari semua dakwaan dalam perkara korupsi penggunaan dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (27/12/2016).

"Saya berani menjamin, tidak sedikit pun saya menyinggung soal kasus La Nyalla, tidak pernah meskipun dia keluarga sendiri," tegas Hatta.

Hatta mengatakan bahwa sebagai Ketua MA dia harus menjadi contoh dalam menjaga independensi hakim.

"Hakim itu harus independen, keputusannya otonom dan penuh kemerdekaan, inilah yang saya jaga," katanya.

Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar kepada La Nyalla karena menilai dia mengorupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp26,654 miliar.

Pada Selasa (27/12/2016) majelis hakim membebaskan La Nyalla dari semua dakwaan dalam perkara itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh