tirto.id -
Hasto menilai Harun tidak salah dalam perkara suap pergantian antar waktu yang ditudingkan.
"Karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu. Karena ini pada dasarnya persoalannya sederhana," ujar Hasto usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Harun Masiku merupakan kader PDIP yang ditetapkan tersangka oleh KPK, lantaran diduga menjadi pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Agar memuluskan dirinya menduduki bangku DPR.
Namun, Hasto menilai bahwa penetapan Harun untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024 berdasar hukum.
Anggapan Hasto dianggap terlalu berlebihan dan dini oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Sebab, dalam penetapan Harun sebagai tersangka, KPK bersandar pada bukti permulaan yang cukup untuk menyebutkan adanya dugaan korupsi.
"Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait tindakan pidana korupsi. Jadi, bukan sebagai korban," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri