Menuju konten utama

Hasil Uji Labfor, Senjata Penyerang Mabes Polri ialah Airgun

Dari hasil pengamatan gambar, senjata yang dipergunakan pelaku ialah jenis pistol airgun BB (ball-bearing) bullet, kaliber 4,5 mm, kata polisi.

Hasil Uji Labfor, Senjata Penyerang Mabes Polri ialah Airgun
Suasana gedung Mabes Polri pascapenyerangan terduga teroris di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Mabes Polri memperketat penjagaan pascaserangan dari terduga teroris yang tewas di tempat usai baku tembak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Polri memastikan senjata yang digunakan ZA, penyerang Mabes Polri, berjenis airgun. Hal itu usai tim Laboratorium Forensik mengujinya.

"Dari hasil pengamatan gambar, senjata yang dipergunakan pelaku (ialah) jenis pistol airgun BB (ball-bearing) bullet, kaliber 4,5 mm," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (1/4/2021). Kini polisi menyelidiki asal-usul dari mana ZA mendapatkan senjata tersebut.

Ia melanjutkan, airgun atau senapan angin ini menggunakan gas CO2 atau karbon dioksida sebagai pendorong peluru. Gas itu ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata. Mekanisme yang digunakan untuk menembak memanfaatkan tekanan angin. Hal yang sama bisa ditemukan pada airsoft gun.

"Tapi perbedaannya, untuk airgun yang digunakan adalah karbon dioksida. Peluru berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam. Beda dari airsoft gun, menggunakan peluru dari plastik yang lebih ringan," kata Argo.

Maka airgun lebih memiliki kekuatan dan lebih berbahaya ketimbang airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang. Ketika berada di depan pos jaga Mabes Polri, ZA menodongkan senapan itu ke petugas.

ZA sempat menembak enam kali, tapi tak tepat sasaran dan nihil polisi yang menjadi korban jiwa. Karena perbuatannya, polisi menembak mati ZA. Penyerang itu datang ke Mabes Polri dan berpura-pura hendak menuju Kantor Pos yang berada di dalam area markas, 31 Maret, pukul 16.30.

Lantas petugas mengarahkannya ke Kantor Pos, tapi ia kembali ke pos, kemudian beraksi. Sebelum beraksi, ZA sempat menuliskan surat wasiat untuk keluarganya.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz