tirto.id - Pembagian wilayah provinsi menjadi salah satu hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kedua tanggal 19 Agustus 1945. Melalui Sidang PPKI kedua, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi menjadi 8 provinsi sekaligus ditetapkan para kepala daerah alias gubernurnya.
PPKI bersidang sehari setelah Ir. Sukarno dan Mohammad Hatta menyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, dilaksanakan Sidang PPKI pertama yang menghasilkan beberapa keputusan.
Hasil Sidang PPKI pertama antara lain: mengesahkan UUD 1945, menetapkan Sukarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, serta dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang akan memberikan bantuan dalam menjalankan pemerintahan.
Sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945 ditutup dengan pembentukan panitia kecil. Dikutip dari tulisan Sumardiansyah Perdana Kusuma dalam Modul Sejarah Indonesia Kelas XI (2020), panitia tersebut terdiri dari 9 orang dan bertugas membereskan perihal mendesak seperti wilayah, kepolisian, perekonomian, dan ketentaraan.
Sidang PPKI Kedua Tanggal 19 Agustus 1945
Dilansir Maria Felicia dalam Makalah Pengembangan Bahan Ajar Sejarah yang Inovatif (2015), Sidang PPKI kedua dilaksanakan pada 19 Agustus 1945.
Melalui sidang ini, PPKI membahas beberapa aspek kelengkapan pemerintahan Indonesia, misalnya struktur pemerintahan dan pembagian wilayah negara Indonesia.
Soal struktur pemerintahan Indonesia, direncanakan akan dibentuk 12 Departemen atau Kementerian. Orang yang fokus membahas hal ini ditunjuk langsung oleh Presiden Sukarno pada awal sidang, yakni Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman Singodimejo.
Ahmad Subarjo kemudian membagikan usulan mengenai 13 departemen/kementerian yang sebaiknya dihadirkan. Akan tetapi, pada akhirnya yang terbentuk hanya 12 departemen dilengkapi dengan 1 Menteri Negara, 2 Ketua Lembaga Tinggi Negara, 1 Sekretaris Negara, dan 1 Jurubicara.
Berbeda dengan kelompok diskusi Ahmad Subarjo tersebut, panitia kecil yang sudah dibentuk setelah Sidang PPKI pertama dan mengurus perihal pembagian wilayah dipimpin oleh Otto Iskandardinata.
Pembagian Awal Wilayah Negara Indonesia
Dalam Sidang PPKI kedua, Otto Iskandardinata selaku ketua panitia kecil menyebutkan hasil diskusi yang sudah dilakukan bersama anggota yang lain.
Pertama, wilayah negara Republik Indonesia akan dibagi menjadi 8 provinsi. Kedua, nama-nama gubernurnya sudah ada dipikirkan. Ketiga, perlu dibentuknya Panitia Kebangsaan Daerah.
Maka, sesuai usulan tersebut, diumumkanlah pembagian wilayah Indonesia dalam Sidang PPK kedua. Wilayah Indonesia pada masa awal kemerdekaan itu dibagi menjadi 8 provinsi, yakni:
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sumatera
- Kalimantan
- Sulawesi
- Sunda Kecil (Nusa Tenggara)
- Maluku
Daftar 8 Gubernur Pertama di Indonesia
Dalam Sidang PPKI kedua tersebut, nama-nama gubernur yang akan memimpin 8 wilayah atau provinsi di Indonesia juga sudah ditetapkan. Berikut ini daftar namanya:
- Sutarjo Kartohadikusumo (Gubernur Jawa Barat)
- Raden Panji Suroso (Gubernur Jawa Tengah)
- Raden Mas Suryo (Gubernur Jawa Timur)
- Pangeran Mohammad Noer (Gubernur Kalimantan)
- Teuku Mohammad Hasan (Gubernur Sumatera)
- Sam Ratulangi (Gubernur Sulawesi)
- I Gusti Ketut Puja (Gubernur Sunda Kecil)
- Johannes Latuharhary (Gubernur Maluku)
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya