tirto.id - Pengumuman hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya resmi diumumkan pada Jumat (13/10/2017).
Informasi ini sudah ditunggu para pelamar karena instansi lain sudah mengumumkan sehari sebelumnya. Selain itu, pada seleksi CPNS tahap dua ini, Kemenkes menjadi instansi yang paling banyak diminati pelamar.
Tak heran untuk peserta yang lulus pada tahap administrasi sejumlah 30.000 akan bersaing dalam tahap selanjutnya yakni tes kompetensi dasar demi memperebutkan 1.000 kursi.
Hasil seleksi ini tertuang dalam pengumuman Nomor KP.01.02/IV/877/2017 diteken Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2017, Untung Suseno Sutarjo.
Pengumuman hasil seleksi administrasi Kemenkes tahap dua ini dapat diakses per 13 Oktober melalui website berikut: https://cpns.kemkes.go.id/.
Untuk mengetahui kelulusan seleksi administrasi, pelamar harus login menggunakan NIK dan password saat mendaftar.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi harus melakukan proses Cetak Kartu Peserta Ujian SKD Secara Mandiri melalui website Kementerian Kesehatan mulai tanggal 14-15 Oktober 2017.
Peserta SKD yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan pas foto ukuran 4x6 cm yang nanti akan dibawa saat ujian.
Pada tahap SKD yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menerapkan nilai ambang batas yang telah diperbarui.
Pada 7 September 2017, Menteri PANRB Asman Abnur telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2017.
Menurut Permenpan ini, seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2017 meliputi tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan.
Adapun nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar untuk materi tersebut yaitu 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi, 80 untuk Tes Intelegensia Umum dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Baca juga:Nilai Ambang Batas SKD CPNS Gelombang II Diperbarui
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri