tirto.id - Pilkada Manado 2020 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang termasuk dalam rangkaian Pilkada Serentak 2020. Melibatkan warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 328.539 orang, Pilkada Kota Manado tahun ini menjadi ajang kontestasi 4 pasangan calon.
Termasuk di antara 37 pemilihan walikota dalam pilkada tahun ini, Pilwalkot Manado 2020 menjadi panggung persaingan antara petahana wakil kepala daerah dengan kandidat yang mempunyai latar belakang politikus DPRD provinsi, pebisnis, dan akademisi.
Mor Dominus Bastiaan yang berpasangan dengan Hanny Joost Pajouw dan diusung oleh Demokrat dan PAN ialah kandidat petahana. Dominus merupakan Wakil Wali Kota Manodo periode 2016-2021. Di Pilkada Manado 2020, pasangan Mor Dominus Bastiaan-Hanny Joost Pajouw menjadi calon nomor urut 3.
Lawan mereka, calon nomor urut 1, Andrei Angouw-Richard Henry Marten Sualang yang diusung PDIP bersama Partai Gerindra sama-sama memiliki latar belakang aggota DPRD Provinsi Sulut.
Andrei adalah Ketua DPRD Provinsi Sulut sejak 2014 hingga sekarang dan berasal dari Fraksi PDIP. Adapun wakilnya, Richard Henry sempat menduduki kursi Waki Ketua DPRD Kota Manado pada 2009-2019. Dalam Pemilu 2019, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulut, juga dari Fraksi PDIP.
Sedangkan calon nomor urut 2 di Pilkada Manado 2020 adalah Sonya Kembuan-Syarifudin Saafa. Sonya datang dari kalangan pebisnis, sedangka Syarifudin terakhir menjabat anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi PKS. Pasangan ini maju ke Pilwalkot Manado 2020 dengan dukungan dari Golkar, PKS, dan Hanura.
Terakhir, pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene-Harley Alfredo Benfica Mangindaan. Julyeta yang didukung oleh Nasdem, Peindo, dan PSI memiliki gelar profesor dan pada periode 2016-2020 menjabat posisi Rektor Universitas Negeri Manado.
Masyarakat Manado telah memberikan hak pilihnya pada Rabu kemarin (9/12/2020) melalui 979 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 11 kecamatan. Hasil final rekapitulasi suara Pilkada 2020 memang baru akan diumumkan beberapa hari mendatang. Namun, peta persaingan kandidat bisa diketahui dari prediksi berdasarkan quick count dan hitung cepat.
Selain dari quick count, masyarakat juga dapat mengetahui data perolehan suara, langsung dari real count KPU. Tahun ini, Komisi Pemilihan Umum menggunakan Sirekap jadi sarana publikasi hasil penghitungan suara yang berbasis data formulir C.Hasil KWK dari seluruh TPS.
Sampai pukul 19.30 WIB (20.30 WITA), Kamis malam (10/12/2020), laman Sirekap KPU telah mentabulasi data dari 329 TPS di Kota Manado. Jumlah itu setara 33,61 persen dari total jumlah TPS di Pilwalkot Manado.
Lantas, siapa paslon yang unggul dalam perolehan suara? Hasil sementara real count Pilkada Manado 2020 versi Sirekap KPU yang terbaca pada Kamis malam menunjukkan data sebagai berikut:
- Andrei Angouw-Richard Henry Marten: 36,1 persen
- Sonya Kembuan-Syarifudin Saafa: 13,8 persen
- Mor Dominus Bastiaan-Hanny Joost: 22,2 persen
- Julyeta Paulina-Harley Alfredo: 27,9 persen.
Data di atas masih terus bergerak hingga mencakup seluruh TPS di Kota Manado. Untuk melihat perkembangannya, klik link: Hasil Pilkada Manado 2020 di Sirekap KPU.
Penghitungan suara hasil Pilkada 2020 sebenarnya masih menggunakan sistem rekapitulasi manual secara berjenjang, dari level TPS, PPS, PPK, dan KPU kabupaten atau kota. KPU RI menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020 berlangsung selama 9-26 Desember 2020.
Sementara data penghitungan suara di Sirekap KPU ditampilkan hanya untuk keperluan publikasi. Sistem rekapitulasi elektronik pengganti Situng ini megolah data dari foto dokumen penghitungan suara di masing-masing TPS, yaitu formulir Model C.Hasil-KWK.
Data foto yang dikirim oleh para petugas TPS lewat aplikasi Sirekap lantas diolah dengan memakai teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR).
Dengan OCR dan OMR, objek tulisan dan tanda di gambar bisa diubah menjadi angka. Inilah yang membedakan Sirekap dengan Situng. Sebab, sistem yang disebut terakhir mengandalkan tenaga manusia buat input data.
Namun, data Sirekap KPU tidak dijadikan dasar penentuan pemenang Pilkada 2020, termasuk di Pilwalkot Manado. Pemenang Pilkada 2020 tetap ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang.
KPU menetapkan data Sirekap hanya memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020. Dua fungsi itu telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Fungsi pertama adalah Sirekap menjadi alat bantu dalam proses rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang. Adapun fungsi yang kedua, Sirekap menjadi sarana publikasi data hasil penghitungan suara di seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.
Karena itu, di laman yang memuat data Sirekap, KPU menulis keterangan: "Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya di Rapat Pleno terbuka."
Editor: Agung DH