tirto.id - Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang digelar serentak pada Rabu (17/4/2019) tidak hanya terdapat pemilihan presiden (Pilpres), tetapi juga pemilihan legislatif (Pileg) untuk menentukan calon legislatif (caleg) yang diusung partai politik untuk duduk di kursi DPR, DPRD tingkat I (Provinsi), dan DPRD tingkat II (Kabupaten).
Meskipun penghitungan suara untuk Pilpres dan Pileg 2019 memakan waktu lama, terdapat quick count yang dapat dijadikan acuan. Dalam hal ini, 40 lembaga survei yang diizinkan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk merilis hasil hitung cepat mereka, termasuk Charta Politika yang bekerjasama dengan Tirto.id menyuguhkan penghitungan tersebut.
Berdasarkan survei Charta Politika yang dilakukan pada 5 hingga 10 April 2019, diperkirakan PDI Perjuangan akan meraih suara terbanyak dalam pileg tahun ini. Elektabilitas partai banteng moncong putih itu mencapai 24,1 persen.
Dalam survei tersebut, PDI-P unggul jauh dari partai-partai lain, termasuk partai urutan kedua, Gerindra yang diperkirakan memperoleh 14,9 persen suara atau nyaris berbeda 10 persen.
Menyusul di peringkat berikutnya ada Partai Golkar yang memiliki 11,4 persen suara, dan PKB yang memperoleh 8,4 persen suara.
Sementara, di urutan papan tengah, persaingan antara partai politik terlihat sengit karena perbedaan hanyalah tipis. Partai Nasional Demokrat mendapatkan 6,8 persen diikuti Partai Demokrat 6,6 persen dan PKS 6,4 persen.
Jika melihat survei ini, terdapat 8 partai yang suaranya ada di bawah 4 persen, yaitu PAN (3,8 persen), PPP (3,1 persen), Perindo (2,2 persen), PSI (2 persen), Partai Hanura (1,2 persen), PBB (0,3 persen), Partai Garuda (0,3 persen), PKPI (0,1 persen), dan Partai Berkarya (0,1 persen). Namun, terdapat pemilik hak suara yang belum menentukan pilihan sebesar 8,5 persen.
Pengambilan data Charta Politika ini dilakukan dengan wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur terhadap 2.000 responden dewasa yang terdaftar dalam DPT. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling, dengan margin of error mencapai kurang-lebih 2,19 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Terkait quick count yang dilakukan oleh seluruh lembaga survei, terdapat aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu 2019 Pasal 540 ayat 2 yang berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00".
Berikut ini hasil quick count Charta Politika terkait Pileg 2019:
Editor: Iswara N Raditya