tirto.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan teknis mengenai penunjukan penjabat kepala daerah pada 2022-2023.
“Prosesnya seperti apa? misalnya ada proses seleksi, prosesnya seleksinya yang demokratis itu seperti apa. Nah itu yang perlu jadi catatan,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi Tirto pada Selasa (12/4/2022).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara tentang pengisian jabatan kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Jokowi ingin penjabat kepala daerah yang mengisi jabatan itu diseleksi dengan baik.
Jokowi memaparkan akan ada 101 daerah yang membutuhkan penjabat untuk mengisi kekosongan kepala daerah. Rinciannya yaitu 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Ninis, sapaan akrabnya mengatakan penunjukan penjabat yang akan dilakukan oleh Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap harus memperhatikan asas demokratis sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 Ayat (4): Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
“Jadi walaupun nunjuk orang, ada prosesnya,” ucap dia.
Selain mempertimbangkan asas demokratis, Ninis mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan UU kekhususan suatu daerah. Menurut Perludem, ini tidak bisa kalau penunjukan penjabat kepala daerah itu semacam hak prerogatif presiden dan Mendagri saja.
“Daerah kan juga perlu didengar,” ujar Ninis.
Pada 2022-2023 masyarakat di daerah tidak bisa terlibat di dalam menunjuk penjabat kepala daerahnya. Meski begitu, dia mengatakan mereka masih memiliki wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nya masing-masing.
“Nah mungkin itu bisa dilibatkan. Sehingga tidak seolah-olah ini penuh wewenangnya Presiden ataupun Mendagri saja,” pungkas Ninis.
Editor: Bayu Septianto