Menuju konten utama

Harus Ada Aturan Jelas Bila Jokowi Daftar Jadi Cawapres Pemilu 2024

Seharusnya presiden yang sudah dua periode menjabat tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai cawapres.

Harus Ada Aturan Jelas Bila Jokowi Daftar Jadi Cawapres Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai kemungkinan pencalonan Joko Widodo sebagai Cawapres di Pemilu 2024 sangat tergantung pada penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) atas UUD 1945 Pasal 7.

"Kita harus melihat dari segi aturannya dulu. Pasal 7 UUD 1945 yang kemarin Jubir MK menyatakan boleh tapi sudah diralat kalau itu bukan pernyataan konstitusi tapi pernyataan pribadi. Artinya MK masih belum memutuskan apakah boleh jadi cawapres atau tidak," kata Ujang saat dihubungi Tirto, Jumat (16/9/2022).

Ia mengatakan jika akhirnya MK menyebut presiden dua periode boleh mencalonkan diri sebagai cawapres di periode berikutnya, maka dibutuhkan aturan untuk mengantisipasi hal-hal darurat yang bisa terjadi dalam pemerintahan.

"Saya melihat seandainya misalkan MK membolehkan jokowi jadi cawapres maka ya ini akan lebih rumit lagi. Kalau boleh, misalkan menang lalu jadi Wapres, lho nanti kalau Presidennya berhalangan tetap (misal) sakit atau mohon maaf ada yang mengkudeta lalu Jokowi jadi presiden lagi gimana? Itu harus diantisipasi dengan aturan. Itu ada celah memang untuk Jokowi bisa jadi Cawapres," kata Ujang.

Ujang dalam hal ini cenderung menyetujui pandangan ahli hukum tata negara yang juga mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie yang menilai bahwa seharusnya presiden yang sudah dua periode menjabat tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai cawapres.

Sebelumnya, Ketua Bappilu DPP PDIP Bambang Wuryanto mengungkapkan Presiden Joko Widodo bisa maju menjadi cawapres di Pilpres 2024 seusai masa jabatannya habis. Hal itu dikatakan dia untuk menanggapi pandangan Mahkamah Konstitusi yang menilai presiden dua periode bisa menjadi cawapres di pemilu berikutnya.

"Apabila undang-undangnya bilang begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya bisa," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI pada Selasa (13/9/2022).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini mengingatkan salah satu syarat menjadi cawapres adalah restu dan dorongan dari partai politik.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya harus diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol," terangnya.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto