Menuju konten utama

Harta Kekayaan Setya Novanto Naik 1,5 Kali Lipat

Kekayaan Setya Novanto naik 1,5 kali lipat pada periode 2009 sampai dengan 2015.

Harta Kekayaan Setya Novanto Naik 1,5 Kali Lipat
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Harta kekayaan Ketua DPR RI, Setya Novanto naik 1,5 kali lipat dalam enam tahun 2009-2015. Hal ini diketahui dari laman Harta Kekayaan LHKPN di https://acch.kpk.go.id, yang dipantau Tirto.id, Selasa (18/7/2017).

Kekayaan Novanto pada pelaporan 28 Desember 2009 berjumlah Rp73,789 miliar dan 17.781 dolar AS. Ketika itu Setnov masih anggota DPR dari fraksi Golkar.

Kekayaan itu terdiri harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) senilai Rp49,099 miliar, harta bergerak senilai Rp3,02 miliar, surat berharga senilai Rp6,51 miliar, giro dan setara kas Rp13,833 miliar.

Pada pelaporan terbaru pada 13 April 2015,sebagai Ketua DPR RI 2014-2019, harta kekayaan Setnov mencapai Rp114,769 miliar dan 49.150 dolar AS, atau meningkat 1,5 kali lipat dibanding lima tahun sebelumnya.

Harta Setnov itu terdiri atas tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp81,736 miliar yang berada di 11 lokasi di Jakarta Selatan, satu lokasi di Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT), tujuh lokasi di Kabupaten Bogor (Jawa Barat), tiga lokasi di Jakarta Barat dan satu lokasi di Kota Bekasi (Jawa Barat).

Setnov juga masih memiliki alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp2,3543 miliar, terdiri atas mobil Toyota Alphard (Rp600 juta), Toyota Vellfire (Rp900 juta), Jeep Commander (Rp500 juta), motor Suzuki (Rp3 juta), mobil Mitshubisi (Rp50 juta) dan mobil Toyota Camry (Rp300 juta).

Harta lain yang tercatat adalah harta bergerak berbentuk logam mulia, batu mulia dan benda bergerak lain senilai Rp932,5 juta serta surat berharga sejumlah Rp8,45 miliar.

Masih ada harta berupa giro dan setara kas lainnya senilai Rp21,297 miliar dan 49.150 dolar AS sehingga total harta Setnov mencapai Rp114,769 miliar dan 49.150 dolar AS.

Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus proyek e-KTP pada Senin petang kemarin. Ia disangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH