tirto.id - Aksi memperingati Hari Perempuan Internasional 2022 berlangsung di Jakarta pada Selasa (8/3/2022). Massa gabungan yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jalan MH Thamrin, Jakarta menyuarakan pendapat, salah satunya menuntut disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Massa gabungan kali ini berasal dari Perempuan Mahardhika, Jaringan Muda Setara, Lingkar Studi Feminis, GERPUAN UNJ, KMPLHK RANITA, Kolektif Mahasiswa UPJ, GMNI UNPAM, BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, KOPRI KOMFAKA, BEM Universitas Indonesia, dan KSPN.
“Pertama, sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang partisipatif dalam pembahasan dan pro korban. Kedua, Wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan,” kata Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika via keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Ika mengatakan perjuangan menghapuskan kekerasan seksual telah menemui babak baru di awal tahun ini.
Melalui advokasi yang terus-menerus untuk mendorong pembahasan RUU TPKS, pada 4 Januari, Presiden Joko Widodo menyatakan agar RUU ini segera disahkan dan menginstruksikan Kementerian PPA dan Kementerian Hukum dan HAM segera berkoordinasi dengan DPR.
Pada 18 Januari, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR. Penetapan ini memungkinkan proses pembahasan untuk didiskusikan bersama dengan pemerintah. Meski menunjukkan perkembangan yang baik, tapi Ika masih khawatir bisa menjawab masalah-masalah yang dihadapi korban kekerasan seksual.
“Meski saat ini kami berada dalam era globalisasi, kecanggihan teknologi, dan luasnya akses informasi melalui dunia digital, namun kekerasan terhadap perempuan pada khususnya kekerasan seksual tidak pernah menunjukkan tren penurunan,” kata Ika.
Bahkan perkembangan teknologi yang dianggap sebagai berkembangnya peradaban justru memberi landasan untuk kemunculan modus dan bentuk baru kekerasan seksual.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto