tirto.id - Hari Guru Nasional 2021 diperingati hari Kamis, tanggal 25 November. Peringatan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional ini bertepatan dengan Hari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
Apakah Hari Guru Nsional libur tanggal merah? Perayaan Hari Guru tidak masuk dalam daftar hari libur nasional dan bukan merupakan tanggal merah. Terkait hari libur November 2021, bulan ini tidak ada tanggal merah, selain libur akhir pekan (Sabtu-Minggu).
Tema Hari Guru Nasional 2021
Sebagaimana dikutip laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tema Hari Guru Nasional 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan.”
Cara Merayakan Hari Guru Nasional 2021 Kemdikbud
Kemdikbud mengumumkan, dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menyelenggarakan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2021.
Kegiatan ini bertujuan memberikan apresiasi terhadap Guru (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, GPK), Kepala Sekolah, Kepala TK, Pengelola KB/TPA/SPS, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas yang telah berperan aktif dan memiliki praktik baik dalam melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dalam mengatasi learning loss yang disebabkan karena pandemic Covid-19 dengan kebijakan Merdeka Belajar.
Selama masa pandemi, masyarakat dapat merayakan Hari Guru Nasional 2021 di media sosial menggunakan tagar #BergerakDenganHati dan #DemiKemajuan.
Logo Hari Guru Nasional 2021
Masyarakat juga dapat memberikan pesan yang dapat membangkitkan semangat belajar bagi siswa-siswi Indonesia khususnya di masa pandemi COVID-19. Konten yang diunggah beragam, salah satunya logo Hari Guru Nasional 2021 yang telah disiapkan oleh Kemendikbud. Logo Hari Guru Nasional 2021 dapat diunduh secara gratis melalui link berikut:
Download LOGO Hari Guru Nasional 2021 - Teks Di Samping
Download LOGO Hari Guru Nasional 2021 - Teks Di Bawah
Ketentuan Upacara Hari Guru 2021
Informasi tentang upacara Hari Guru Nasional 25 November ada dalam pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berdasarkan pedoman Kemdikbud, upacara hanya boleh diselenggarakan oleh sekolah-sekolah yang berada di wilayah zona aman. Zona aman yang dimaksud adalah wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.
Untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 dihimbau untuk mengikuti upacara bendera secara online dari rumah.
Peserta didik dapat mengakses upacara bendera online melalui siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI atau saluran televisi edukatif.
Editor: Iswara N Raditya