Menuju konten utama

Hampir 9 Jam, Ahok Diberondong 27 Pertanyaan

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2016). Dalam pemeriksaan selama hampir 9 jam itu, Ahok mampu menjawab 27 pertanyaan dari penyidik dengan baik.

Hampir 9 Jam, Ahok Diberondong 27 Pertanyaan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab petanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 8,5 jam untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama di Mabes Polri, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa hampir 9 jam, mulai pukul 09.00 hingga 17.30 WIB untuk menjawab 27 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Pemeriksaan dari pagi hingga 17.30 WIB sore ini, kami mengikuti proses penyidikan. Yang dimintai keterangan adalah Basuki Tjahaja Purnama, dalam proses penyidikan ini ada 27 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Basuki," kata Sirra Prayunaselaku kuasa hukum Ahok di Mabes Polri, seperti dikutip Antara.

Sirra mengungkapkan bahwa sebanyak 27 pertanyaan yang diajukan penyidik mampu dijawab Ahok dengan baik. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik merupakan pertanyaan mengulang yang sudah disebutkan pada proses pemeriksaan sebelumnya.

"Tentu itu dijawab dengan baik. Saya ingin memberikan gambaran bahwa konstruksi dari peristiwa hukum yang menjadi objek pada pemeriksaan hari ini sesungguhnya mengulang kembali pertanyaan yang sudah diajukan pada proses penyidikan sebelumnya yaitu dengan menambahkan atau menyempurnakan hal-hal yang sekira penting untuk membuat terang perkara ini," jelas Sirra.

Sirra menambahkan, "Hari ini sudah menyelesaikan penyidikan dan menunggu proses lebih lanjut dari penyidik." Ahok tiba di Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB mengenakan batik kuning dan celana panjang hitam. Ahok didampingi tim pengacara dari partai politik pengusung dan ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi.

Setelah diperiksa, Ahok tidak melontarkan ucapan kepada wartawan, melainkan hanya berdiri sambil menggaruk-garuk kepala di sisi ketua tim pemenangan Prasetio Edi Marsudi atau berdiri di belakang ketua tim kuasa hukumnya Sirra Prayuna.

Ahok dinyatakan tersangka seusai gelar perkara pada pekan lalu. Ahok diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, kendati demikian pihak kuasa hukum Ahok tidak mengajukan gugatan praperadilan hingga kasusnya memasuki proses penyidikan.

Baca juga artikel terkait AHOK TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari