Menuju konten utama

Hambatan yang Bisa Bikin Rencana Pemindahan Ibu Kota Cuma Wacana

Pemindahan ibu kota bisa gagal jika dianulir pemerintahan yang memenangkan Pemilu 2024.

Hambatan yang Bisa Bikin Rencana Pemindahan Ibu Kota Cuma Wacana
Peta Indonesia dengan daerah yang berwarna hijau. Pemerintah membahas rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke provinsi lain. Antarafoto/Bayu Prasetyo

tirto.id - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke luar Pulau Jawa. Keputusan ini diambil Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Jokowi mengatakan pemindahan ibu kota sebagai hal wajar. Beberapa negara juga telah memindahkan pusat pemerintahannya seperti Malaysia, Australia, Brasil dan Korea Selatan. Jokowi berpesan pemindahan ibu kota ini harus direncanakan sematang mungkin.

"Baik dari sisi pilihan lokasi yang tepat, termasuk dengan memperhatikan aspek geopolitik, geostrategis, kesiapan infrastruktur pendukungnya dan juga soal pembiayaannya," kata Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Menurut Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, awalnya ada tiga alternatif terkait pemindahan ibu kota yang ditawarkan kepada Jokowi.

Pertama, ibu kota tetap di Jakarta tetapi seluruh kantor pemerintahan, kementerian, dan lembaga berada di sekitaran Monumen Nasional (Monas). Kedua, pusat pemerintahan dipindah ke luar Jakarta dengan radius 50-70 kilometer dari Jakarta. Alternatif Ketiga adalah memindahkan ibu kota pemerintahan di luar Pulau Jawa.

Bambang mengatakan, Jokowi memutuskan memilih alternatif ketiga yakni memindahkan ibu kota ke luar Pulau Jawa dalam rapat tersebut.

"Tentunya akan dilanjutkan Ratas berikutnya yang akan bicara lebih teknis, bicara desain, dan bicara mengenai masterplan dari kota itu sendiri."

Namun, pemindahan ini tak bisa ujug-ujug dilakukan, sebab, ada aspek hukum yang jadi landasan penetapan satu kota sebagai Ibu Kota Negara.

Bisa Lewat UU

Ketua Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia (PDF).

Pasal itu berbunyi: "Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Dengan begitu, kata Feri, pemerintah wajib merevisi UU tersebut. "Untuk menyatakan bahwa program pemindahan ibu kota bisa saja, tapi untuk menyatakan perpindahan ibu kota, kan, harus pakai undang-undang," kata Fery kepada reporter Tirto, Selasa (30/4/2019).

Alternatif lain yang bisa dilakukan Jokowi, kata Feri, adalah menyiapkan infrastruktur di wilayah yang akan dijadikan ibu kota lewat Keppres (Keputusan Presiden). Setelah wilayah tersebut siap, ibu kota bisa dipindahkan usai UU Nomor 29/2017 direvisi dan disahkan.

Feri memandang pemindahan ibu kota sebagai hal positif. "Secara ketatanegaraan tidak ada masalah, bahkan banyak negara memindahkan ibu kota dengan berbagai pertimbangan."

Meski begitu, Feri memandang, pemerintah perlu mempersiapkan rencana ini secara matang sebelum pemindahan dilakukan. Salah satunya, pemerintah perlu memastikan permasalahan lahan bisa ditangani sebelum pemindahan sehingga tidak terjadi lonjakan harga tanah.

Bisa Terhambat Secara Politik

Sementara itu, Pengamat politik dari Puskapol Universitas Indonesia Aditya Perdana memandang pemindahan ibu kota tak akan berhasil jika tanpa dukungan parlemen. Namun, menurutnya hal itu sudah diperhitungkan oleh Jokowi.

Aditya menuturkan, Jokowi telah memperhitungkan komposisi parlemen berdasarkan hasil hitung cepat Pemilihan Legislatif 2019. Partai pendukung pemerintah diprediksi mengantongi 60 persen kursi parlemen.

Meski begitu, lanjut dia, potensi penolakan tetap ada terutama terkait anggaran. Ini karena pemindahan ibu kota butuh dana cukup besar.

"Yang berat menurut saya uangnya," kata Aditya kepada reporter Tirto, Selasa (30/4/2019).

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan pemindahan ibu kota juga bisa gagal jika dianulir pemerintahan yang memenangkan Pemilu 2024. Pasalnya, kata dia, pembangunan ibu kota baru bisa menghabiskan waktu lebih dari lima tahun dan akhirnya cuma kembali jadi wacana.

"Khawatirnya di 2024, presidennya tidak sejalan dengan visi pemindahan ibu kota ini, bahkan menolak," kata Adi saat dihubungi reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan