tirto.id - Majelis hakim tidak menerima nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang ketiga perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (27/12/2016).
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan putusan menyebutkan ada empat putusan sela majelis yang menyatakan:
pertama keberatan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,
kedua menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar putusan perkara pidana,
ketiga, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,
keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
"Pembacaan putusan selesai, demikian putusan sela yang sudah diucapkan majelis, terhadap putusan ini untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelis," kata Dwiarso.
"Untuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan nanti, dan akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap perkara pokok tersebut ada upaya tandingnya. Saya kira sudah jelas, sebagaimana perintah dari pada putusan tersebut maka sidang perkara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," tambah dia.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan bahwa persidangan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian pada Selasa, 3 Januari 2017.
"Sidang hari ini ditunda, dan dibuka kembali nanti sesuai dengan surat keputusan ketua Mahkamah Agung no.221/ KMA/ SK/ XII/ 2016 atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 3 Januari hari Selasa jam 09.00 WIB, di gedung Kementerian Pertanian sesuai dengan SKK MA, Jalan RM. Harsono no.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata dia dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH