tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, pihaknya akan memberhentikan sementara hakim dan pegawai pengadilan yang terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK, Rabu (28/11/2018) jika kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kalau ada status tersangka akan diberhentikan sementara agar ia fokus pada masalah hukumnya," kata Ketua Muda Pidana MA Suhadi kepada Tirto, Rabu (28/11/2018).
Ia menjelaskan, ketika yang bersangkutan diberhentikan sementara, maka otomatis ia hanya akan mendapat gaji pokok. Sementara tunjangan-tunjangan tidak akan diberikan.
Lebih lanjut, jika kemudian oknum lembaga peradilan itu sudah divonis bersalah, dan berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara definitif.
"Kalau diberhentikan secara tidak hormat, enggak ada [tunjangan yang diberikan]," kata Suhadi.
Suhadi mengklaim, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan secara ketat kepada para hakim dan pegawai pengadilan.
Selain itu, juga ada banyak regulasi yang mengatur soal kepegawaian, baik itu sebagai PNS maupun sebagai penegak hukum. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Perma no7,8,9 Tahun 2016, dan Maklumat Mahkamah Agung no 1 Tahun 2017 tentang Disipilin Hakim pada Mahkamah Agung.
Namun, ia melanjutkan, semua itu kembali lagi pada integritas para hakim dan penegak hukum lainnya.
"Hakim itu kan memutus perkara, kalau dia tidak tahan godaan ya itu risiko," katanya.
KPK mencokok hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta advokat dalam operasi tangkap tangan yang digelar sejak Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari tadi.
"Terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2018).
Total KPK menciduk 6 orang dalam operasi ini. Seluruhnya telah digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (28/11/2018) dini hari tadi.
Dengan demikian KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut. Kendati demikian KPK masih enggan membuka identitas keenam orang tersebut.
Selain itu KPK juga menemukan uang tunai sekitar 45 ribu dolar Singapura. Uang tersebut pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo