Menuju konten utama

Hakim Praperadilan Setya Novanto Tunda Kesaksian Ahli KPK

Hakim tunggal di sidang praperadilan Setya Novanto memutuskan untuk menunda kesaksian salah satu ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Praperadilan Setya Novanto Tunda Kesaksian Ahli KPK
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan terkait status Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Hakim sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto, Cepi Iskandar memutuskan menunda pemberian keterangan satu saksi ahli dari KPK pada Rabu (27/9/2017).

Saksi ahli itu ialah Bob Hardian Syahbuddin. Dia pakar sistem komputer dan teknologi informasi dari Universitas Indonesia (UI). Bob semula diagendakan mendapat kesempatan pertama bersaksi dalam sidang keenam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pada hari ini.

Perintah penundaan kesaksian dari hakim Cepi itu bermula dari protes tim kuasa hukum Novanto. Mereka keberatan Bob Hardian bersaksi di sidang itu. Sebab, ahli dari UI itu pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai salah satu saksi dalam penyelidikan perkara kasus e-KTP.

Protes itu muncul setelah Evi Laila Cholis, anggota tim perwakilan KPK bertanya kepada Bob Hardian, "Selaku ahli sistem komputer dan teknologi informasi, saudara pernah dipanggil penyidik KPK?"

Bob menjawab, "Benar, saya dipanggil. Ada surat dari KPK ke Rektor UI. Lalu, UI menugaskan saya jadi saksi ahli di penyelidikan kasus e-KTP."

Usai mendengar jawaban itu, Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan keberatan. Dia menilai kapasitas Bob Hardian ialah saksi fakta perkara korupsi e-KTP sehingga tidak layak memberi keterangan sebagai ahli di sidang praperadilan.

Pertanyaan itu dijawab oleh Evi bahwa Bob Hardian hadir sebagai ahli sidang praperadilan. Menurut dia, Bob akan berpendapat soal pelaksanaan proyek e-KTP sehingga keterangannya bersifat umum.

Meskipun demikian, Ketut Mulya tetap bersikukuh menilai kapasitas Bob ialah sebagai saksi fakta perkara korupsi e-KTP.

Hakim Cepi semula mempersilakan Bob Hardian untuk bersaksi. Dengan syarat, kesaksiannya tidak berkaitan dengan keterangan yang pernah dia berikan saat penyelidikan KPK. "Kalau saksi kebetulan ditugaskan di sini sebagai ahli silakan. Tapi jangan dikaitkan dengan kasusnya (e-KTP)," kata Cepi.

Evi lalu melanjutkan pertanyaan. Dia bertanya tentang informasi bahwa Bob pernah memberikan laporan tertulis ke penyidik KPK soal sistem komputer dan evaluasi e-KTP. Bob membenarkan hal itu.

Tapi, Hakim Cepi langsung mengingatkan agar tim KPK hanya memeriksa Bob dalam kapasitasnya sebagai ahli secara umum dan bukan saksi perkara e-KTP.

Lalu, anggota tim perwakilan KPK lainnya, Wawan Yunarwanto mengajukan pertanyaan lanjutan bagi Bob Hardian soal kapan kajian dalam laporan tertulis tadi dikeluarkan.

Akan tetapi, setelah Bob Hardian menjawab, pihak tim penasihat hukum Novanto memotong dialog perwakilan KPK dengan saksi ahli itu. Mereka menilai materi sudah masuk ke perkara korupsi e-KTP.

Hakim Cepi kembali mengingatkan tim perwakilan KPK agar tidak bertanya mengenai hal yang bersentuhan dengan fakta perkara e-KTP. Akhirnya, pihak KPK memutuskan untuk menunda mendengarkan keterangan Bob.

Hakim Cepi lalu memutuskan untuk menunda kesaksian Bob Hardian dan memintanya meninggalkan ruang sidang. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari KPK berikutnya, yaitu ahli hukum pidana Adnan Paslyadja.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom