Menuju konten utama

Hakim Lihat Ada CCTV di Lantai 2 & 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Kuasa hukum Eliezer berharap dengan melihat langsung TKP, majelis hakim dapat melihat utuh lokasi peristiwa perencanaan dan penembakan Brigadir Yosua.

Hakim Lihat Ada CCTV di Lantai 2 & 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Suasana kediaman Ferdy Sambo di Saguling. tirto.id/Fatimatuz Zahra

tirto.id - Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan dalam pemeriksaan TKP bersama majelis hakim, bersama-sama menyaksikan ada kamera pengawas atau CCTV di lantai 2 dan 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Ada beberapa catatan terkait rumah Saguling, di mana yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai dua dan tiga ternyata ada CCTV sebenarnya. Tadi Majelis Hakim sudah melihat secara langsung bahwa ada CCTV," kata Ronny Talapessy usai meninjau lokasi, Rabu (4/1/2023).

Ronny berharap dengan melihat langsung TKP, majelis hakim dapat melihat secara utuh lokasi peristiwa perencanaan dan penembakan Brigadir Yosua.

"Rumah tersebut tak besar dan waktu penembakan, sangat tak mungkin terdakwa lainnya tak lihat. Kami harapkan majelis hakim akan melihat secara utuh lokasi yang ada di Saguling dan Duren Tiga," katanya.

Terkait lemari senjata yang ada di lantai tiga, Ronny menuturkan benda tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Peninjauan lapangan ini merupakan usulan dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang dikabulkan oleh majelis hakim.

"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok (Rabu, 4 Januari 2023) siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah penasihat hukum dan penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata hakim dalam persidangan Selasa, 3 Januari 2022.

"Baik, khusus di Duren Tiga, Yang Mulia?" tanya penasihat hukum.

"Duren Tiga dan Saguling. Setelah sidangnya Ricky, mungkin sekitar jam 2," kata hakim.

Selain majelis hakim, peninjauan TKP juga akan diikuti oleh jaksa dan penasihat hukum ke-lima terdakwa.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto