Menuju konten utama

Hakim Ketua Tegur Keras Pengacara Ahok

Hakim Ketua sidang Ahok menegur keras pengacara Ahok. Ada apa?

Hakim Ketua Tegur Keras Pengacara Ahok
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. ANTARA FOTO/Isra Triansyah.

tirto.id - Hakim Ketua Dwiarso Budi Satiarso menegur keras penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang ke-10 kasus penodaan agama oleh Ahok. Teguran keras ini terjadi saat Humphrey Djemat selaku salah satu penasihat hukum Ahok meminta keterangan dari Mahyuni selaku saksi ahli di bidang bahasa Indonesia.

Humphrey menanyakan bagaimana tafsir seorang Mahyuni yang merupakan pakar bahasa Indonesia terhadap tulisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam bukunya yang berjudul Merubah Indonesia tepatnya pada halaman 40. Dalam buku tersebut Ahok menyebutkan juga tentang ayat Al-Maidah 51 yang digunakan oleh oknum elit politik.

Namun, Mahyuni berkali-kali enggan menjawab tentang pandangannya pada buku yang ditulis oleh Gubernur Petahana DKI Jakarta tersebut. Menurut Mahyuni, tulisan Ahok dalam bukunya tidak ada kaitannya dengan apa yang dia analisis, yakni pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.

"Saudara 'kan sebagai ahli, saudara pasti punya penilaian dong. Ini yang tertulis," ujar Humphrey menuntut jawaban dari Mahyuni.

Humphrey ngotot, karena menurut Mahyuni sebelumnya, ucapan dalam lisan dan tulisan itu berbeda artinya. Lebih lagi, menurut Humphrey apa yang diucapkan melalui tulisan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Karena alasan inilah, Humphrey tetap bersikeras meminta jawaban atas tulisan Ahok tentang Al-Maidah nomor 51 dalam bukunya.

Meskipun begitu, Mahyuni tetap bersikukuh dengan jawabannya untuk tidak berkomentar panjang. Baginya, tulisan Ahok tidak sepatutnya ia nilai dan berbeda permasalahan.

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarso angkat bicara terkait hal ini.

"Gini aja gini aja. Ada hubungan atau tidak, itu nanti majelis yang menilai. Sekarang saudara (Mahyuni) ditanya oleh penasihat hukum untuk menganalisa kalimat yang dibacakan oleh buku halaman 40 tadi," terang Dwiarso.

Mahyuni menjawab, tetapi JPU berkeberatan atas pemaksaan pandangan penasihat hukum Ahok kepada Mahyuni.

Dwiarso kembali menengahi dengan memberi penjelasan pada saksi. Namun, alih-alih mendengarkan Dwiarso, Humphrey malah sibuk berbincang dengan tim penasihat hukum yang lain. Dwiarso pun meninggikan suaranya.

"Saudara penasihat hukum, kalau saya bicara tolong didengarkan!" sergahnya.

Sidang pun selesai sekitar 5 menit sesudahnya dengan tertib.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH