tirto.id - Setelah upaya banding ditolak, kali ini pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun setelah pendaftaran kasasi awal bulan lalu, tapi hakim yang akan menangani perkara ini belum juga ditunjuk oleh MA.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara MA Suhadi yang mengaku belum mengetahui Hakim Agung yang akan menangani perkara banding Jessica Kumala Wongso tersebut. Namun dia membenarkan bahwa permohonan kasasi terdakwa pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu telah diterima.
"Sudah diterima awal bulan lalu. Untuk hakimnya masih belum ditentukan. Masih dalam pembicaraan internal. Sudah ya," ucap Suhadi, Jumat (19/5/2017).
Sedangkan menurut Otto Hasibuan berharap akan pengurangan sanksi pidana 20 tahun penjara yang disandang oleh kliennya sekarang, karena terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Iya, sudah didaftarkan kasasinya. Doakan saja yang terbaik ya untuk kita semua. Karena klien kami masih muda ya. Kasihan juga dia berhak untuk dapatkan hak hidup yang lebih baik," ujar Otto Hasibuan kepada Tirto, Jumat (19/5/2017).
Dari penelusuran Tirto, pada Jumat 19 Mei 2017 tercatat Jessica telah mengantongi nomor perkara 498 K/Pid/2017. Perkara tersebut telah didaftarkan di MA tertanggal 9 Mei 2017 lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Agung masih gamang menentukan siapa Hakim Agung yang akan memperkarakan kasus Jessica Kumala Wongso.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengacara Jessica Kumala Wongso yakni Otto Hasibuan. "Belum tahu juga siapa Hakim Agung yang menanganinya. Tapi saya harap siapapun bisa memberikan keringanan," ucap Otto Hasibuan.
Sebelumnya, telah diketahui bahwa Jessica telah dinyatakan bersalah membunuh Mirna Shalihin sahabat dekatnya saat di Australia dahulu. Kejadian meninggalnya Mirna Salihin terjadi di awal tahun 2016 lalu di kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu Mirna mendadak tergelepar saat meminum minuman es kopi Vietnam. Mirna pun dilarikan ke rumah sakit terdekat selang tak berapa lama Mirna dinyatakan meninggal.
Awal kejadian meninggalnya Mirna kali pertamanya ditangani oleh Polsek Tanah Abang, melihat kompleksnya persoalan ini, tak lama kemudian kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Dalam proses penanganan kasus tersebut kerapkali Jessica mengaku bukan pelaku pembunuhan Mirna. Polisi juga sempat mencurigai sahabat Mirna yang lain yang ikut hadir dalam pertemuan temu kangen tiga sahabat yang pernah sama-sama tinggal di Australia itu.
Sayangnya, karena Jessica yang pertama kali datang di kafe Olivier, maka Jessica diasumsikan sebagai pihak yang cukup potensial untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan sejawat itu. Dari persidangan pun banyak saksi ahli, bahkan Rangga sang barista ikut menguatkan dugaan awal bahwa Jessica sebagai pelaku utama pemberi racun sianida Mirna.
Dari sekitar 5 bulan persidangan maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Bungur Besar Raya menetapkan bahwa Jessica Kumala Wongso adalah tersangka pembunuhan Mirna. Jessica pun divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tak terima dengan vonis tersebut, selang beberapa bulan Jessica lalu mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi upaya banding Jessica ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan PN jakpus nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2017.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri