Menuju konten utama

Hadapi Corona, Pemerintah Berencana Relaksasi Pajak Karyawan

Kebijakan ini masih dikaji, kata Sri Mulyani.

Hadapi Corona, Pemerintah Berencana Relaksasi Pajak Karyawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kiri) disela-sela penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Pemerintah tengah menggodok sejumlah insentif lanjutan untuk merespons perlambatan ekonomi global dan dampak Corona atau COVID-19. Dalam paket yang disebut stimulus kedua ini, pemerintah akan memberi relaksasi sejumlah pajak penghasilan (PPh).

“Kemungkinan relaksasi perpajakan PPh atau bea masuk. Jadi barang masuk bisa dimanfaatkan produksi,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Airlangga mengatakan sebelum ini pemerintah telah menelurkan stimulus di sektor pariwisata. Stimulus ini diharapkan mampu meminimalisasi perlambatan arus perpindahan orang yang mendatangkan banyak duit bagi pemerintah. Stimulus kedua ini, katanya menegaskan, menyasar arus pergerakan barang.

Selain pajak penghasilan, pemerintah juga bakal menyederhanakan prosedur ekspor dan pemudahan impor berikut rencana penurunan bea masuk.

“Paket ini sudah dilaporkan ke Presiden untuk difinalisasi. Kami siapkan 8 paket kebijakan. Empat terkait prosedural, empat terkait fiskal. Kami komunikasikan dengan Menkeu,” ucap Airlangga.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan opsi menunda pemungutan pajak penghasilan atau PPh masih dikaji. Pemerintah masih perlu memantau sektor dan bidang mana saja yang terdampak cukup parah karena virus mematikan ini.

“Kami bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan. Seperti yang dulu kami lakukan di 2008-2009. Bisa kami berikan PPh pasal 21-nya (PPh Karyawan)ditunda,” katanya di Kantor Kemenko PMK, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PAJAK PENGHASILAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino