Menuju konten utama

Habib Rizieq Diperiksa Sebagai Ahli Agama pada Kasus Ahok

Habib Rizieq Shihab selaku Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Diperiksa Sebagai Ahli Agama pada Kasus Ahok
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memberikan keterangan media di Mabes Polri setelah mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Habib Rizieq Shihab selaku Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Habib Rizieq diperiksa pada Rabu (23/11/2016) di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta Pusat dalam kapasitasnya sebagai ahli agama terkait penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya datang ke Bareskrim dalam rangka menyempurnakan BAP (berita acara pemeriksaan) saya selaku ahli agama dalam kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama," kata Habib Rizieq seperti dikutip Antara.

Habib mengatakan ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi terkait penyertaan barang bukti sebelum berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. "Dari hasil gelar perkara, ada materi yang harus dilengkapi termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan dan dalil-dalil," katanya.

Habib Rizieq berharap kasus Ahok tersebut bisa segera diselesaikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dalam penyidikan tersebut, Ahok juga telah diperiksa untuk pertama kalinya oleh Bareskrim pada Selasa (22/11) di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam waktu 8,5 jam pemeriksaan tersebut, Basuki dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Polisi menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH