tirto.id - Pelaku teror bom di dekat Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo Magelang, Hariz Fauzi (44), seorang Ketua RT setempat telah ditangkap. Diduga motif pelaku karena niatnya menjadi calon legislatif tidak didukung pengasuh Ponpes API dan tidak terkait dengan jaringan teroris.
Menanggapi hal ini, Pengasuh Ponpes API Tegalrejo KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf mengapresiasi tindakan kepolisian yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu singkat sejak kejadian ini menghebohkan warga Tegalrejo pada Selasa (27/12/2016) silam. Ia juga memaafkan pelaku teror bom tersebut karena masih terhitung tetangga sendiri.
"Kalau memang hasil pemeriksaan di kepolisian tidak masuk terorisme, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Saya pribadi, telah memaafkan tindakannya, dan dalam waktu dekat kami akan menjenguk pelaku setelah pemeriksaan selesai," katanya seperti dikutip Antara.
Namun secara pribadi, pihaknya menyangsikan motif pelaku karena dendam dan politik. "Saya tidak percaya motifnya karena dendam dan politik. Hal itu mungkin yang pertama kali muncul dalam pikirannya. Namun, besar kemungkinan ada masalah dalam kehidupannya yang belum diungkapkan sehingga dia mengatakan hal itu," katanya.
Di tempat terpisah, Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono, menyampaikan pelaku ditangkap di rumahnya di Tegalrejo pada Rabu (4/1). Pelaku seorang ketua RT warga Tegalrejo yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penemuan benda mirip bom.
"Setelah kami interogasi, dia mengakuinya, motifnya tidak berhubungan dengan jaringan teroris dan kelompok radikal, namun lebih karena tersangka tidak suka terhadap seseorang," ucapnya.
Menurut Kapolres, pelaku selain meletakkan benda menyerupai bom di depan apotek Selasa (27/12), juga melakukan hal serupa di depan sebuah toko oleh-oleh Trio Warna di Dusun Krajan Kecamatan Tegalrejo, lima hari setelah penemuan bom pertama.
"Setelah menemukan titik terang identitas pelaku. Apalagi, bentuk dan bahan untuk bom kedua juga sama maka kami tangkap pelaku. Namun, ini semua juga karena bantuan masyarakat," ungkapnya.
Ia menyebutkan dalam penangkapan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah sepeda motor warna hitam, lakban warna kuning, kabel warna biru, palu, buku catatan ukuran sedang, dan satu bungkus kartu perdana.
"Sementara, pelaku kami jerat UU Terorisme dan Pasal 335 KUHP, nanti kami dalami lagi. Ancaman hukuman untuk UU Terorisme seumur hidup, kalau Pasal 335 ancaman satu tahun penjara," ujarnya.
Hindarsono mengatakan polisi masih menyelidiki bukti-bukti sebelum menjerat pelaku dengan UU terorisme. Sebab bukti sementara yang ditemukan polisi, benda diduga bom tersebut tidak ada unsur bomnya. Di dalamnya tidak ada mesiu, hanya arang biasa untuk menakut-nakuti saja.
"Pelaku kini masih menjalani penyelidikan, kami lakukan penyelidikan terus," jelasnya.