tirto.id - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebut 95,35 persen sumber penularan COVID-19 di Pulau Dewata adalah transmisi lokal. Keterangan ini disampaikan di Denpasar, Sabtu (26/9/2020).
Per Sabtu, total kasus positif COVID-19 di Bali mencapai 8.452. Itu artinya transmisi lokal mencapai 8.059 kasus.
Sumber penularan kedua berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, khususnya pekerja migran. Jumlahnya 305 orang atau setara 3,61 persen. Lalu pelaku perjalanan dalam negeri, 88 orang (1,04 persen).
Dengan tingginya kasus transmisi lokal, Dewa Made mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja dan kapan saja.
"Di saat vaksin dan obat COVID-19 belum ditemukan, cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga, dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," ucap Dewa Made, yang juga Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali, dikutip dari Antara.
Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Salah satu isi pergub itu adalah sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda Rp100 ribu bagi orang yang tidak menggunakan masker ketika di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lain yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
Penambahan kasus harian di Bali sebanyak 63. Sementara penambahan sembuh harian mencapai 87.
"Dengan tambahan ini, pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif di Pulau Dewata menjadi sebanyak 6.915 orang atau 81,81 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," ujarnya.
Sementara penambahan kasus meninggal ada dua, yakni dari Kabupaten Gianyar dan Karangasem. Total pasien meninggal menjadi 247 orang atau setara 2,92 persen dari total kasus.