Menuju konten utama

Gugatan Nurhadi Kandas, Menantu Bertindak Praperadilankan SPDP KPK

Menantu eks Sekretaris MA mempermasalahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diberikan saat pemeriksaan sebagai tersangka.

Gugatan Nurhadi Kandas, Menantu Bertindak Praperadilankan SPDP KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Rezky Herbiyono, menantu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi siang didaftarkan," ujar Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, mertua Rezky, saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya, gugatan praperadilan Nurhadi kandas terkait status tersangka di KPK. Majelis hakim beralasan KPK sah menetapkan tersangka suap dan gratifikasi mencapai Rp46 miliar.

Maqdir juga mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan oleh menantu Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Nurhadi, Rezky dan Hiendra berstatus sebagai tersangka di KPK karena kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Pada kesempatan tersebut, Maqdir juga menjelaskan bahwa salah satu kliennya yakni Rezky belum pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Rezky mengetahui justru SPDP dari KPK justru memeriksa saksi.

Pada gugatan praperadilan kedua ini, Maqdir akan menguji tentang SPDP penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung.

"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

Maqdir juga telah menyurati Direktur Penyidikan KPK R.Z. Panca Putra terkait hal ini. Salah satu poinnya meminta agar dalam sementara waktu KPK menunda upaya paksa dalam penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penjemputan paksa terhadap Rezky dan tersangka Nurhadi.

"Jadi hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini juga agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri justru meragukan Maqdir sebagai kuasa hukum bagi ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan.

"Siapa sesungguhnya pendamping hukum yang menyampaikan itu, karena perlu dikonfirmasi apa yang bersangkutan [Maqdir] benar PH dari para tersangka di KPK ataukah PH dari praperadilan yang diajukan. Ini harus jelas dulu. Apa legal standing-nya bilang tdk menerima panggilan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Perihal permintaan memberhentikan perkara untuk sementara, Ali menjawab itu tidak mungkin. Sebab bagaimanapun juga proses hukum harus tetap bergulir.

"Penyidik tetap pada aturan mekanisme hukum, melakukan pemeriksaan tidak berhenti. Silakan surat itu dikirim, itu hak mereka.Tetapi jelas sikap kami KPK tetap meneruskan perkara itu. Tidak menghentikan sementara," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NURHADI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali